Empat pembunuh bayaran istri Kopda Muslimin dilimpahkan ke kejaksaan

oleh

Semarang – Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilakukan penuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan NegeribSemarang, M Rizky Pratama, di Semarang, Jumat, mengatakan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke penuntutan dari penyidik Polrestabes Semarang.

Empat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

INFO lain :  Hendi Melayat ke Keluarga ASN Saksi Korupsi yang Dimutilasi

“Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” katanya.

Selain keempat eksekutor, polisi juga melimpahkan satu tersangka bernama Dwi Sulistyo yang merupakan penyedia senjata api yang digunakan dalam percobaan pembunuhan itu.

INFO lain :  Setelah Kampung Tematik, Hendi Inisiasi Lomba Kampung Ekonomi Kreatif

Rizky menambahkan kelima tersangka tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga berkas perkara.

“Dua berkas, masing-masing untuk tersangka Sugiono dan Supriyono, serta tersangka Ponco Aji Nugroho dan Agus Santoso, sesuai dengan perannya,” katanya.

Sementara untuk tersangka Dwi Sulistyo akan didakwa dalam satu berkas tersendiri.

Kelima tersangka, lanjut dia, akan ditahan di LP Semarang.

Ia menyebut setelah penuntutan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.

INFO lain :  Proyek Tol Lintasi Tanah Kas di 50 Desa

Sebelumnya, polisi meringkus empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang, pada 18 Juli 2022.

Keempat pelaku merupakan suruhan dari suami korban, almarhum Kopda Muslimin, yang merupakan otak dari peristiwa percobaan pembunuhan itu.

Sumber Antara