Fakta Hukum dan Kasusnya yang Belum Tuntas

oleh
Ilustrasi pemberian suap.

Dalam seleksi yang menjadi tim pengolah data adalah Eko Pramudyo Hadi, Yaman Umaran dan Irianto Suratman. Saksi Eko Pramudyo Hadi mengaku pernah diminta Sutopo, mengubah nilai peserta. Hasilnya lalu diserahkan Desi Widyastuti melalui flashdisc. Selanjutnya nilai ujian praktek computer dan nilai ujian tertulis dari Puskom diserahkan kepada Puslitdesbangda LPPM UNS lalu diolah Tim Pengolah Data/TIK. Penentuan hasil akhir seleksi calon perangkat desa tersebut tidak ada rapat.

INFO lain :  Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Kudus, Terdakwa Akhmad Sophian

Pada 26 Februari 2018 sore para Kades dan Panitia Desa di Kecamatan Gajah menerima hasil tes seleksi dari LPPM UNS. Diketahui, 3 orang peserta titipan Tri Budi Haryanto dan 1 titipan Sukarmin bernama MK. Lukman Chacim lolos. Padahal hasil tes komputer rendah.

Titipan Mantan Anggota Dewan

Selain mereka, Iwan Prasojo yang merupakan anak dari Sanipan (mantan Anggota Dewan Demak) yang pernah berkomunikasi dengan Dr. Sunny Umul Firdauz untuk meminta tolong agar meloloskan anaknya tersebut juga lolos sebagai Sekretaris Desa Jatisono Kecamatan Gajah. Padahal berdasarkan nilai hasil tes, Iwan Prasojo nilainya rendah. Namun atas permintaan Sutopo, nilainya diubah lewat Eko Pramudyo Hadi.

INFO lain :  Esti'anah Jadi Perempuan Kedua Pimpin Demak

Sunny Umul diketahui menjabat Kepala Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

INFO lain :  Kakanwil Lantik dan Ambil Sumpah Dua Notaris Pengganti

Terhadap 4 jagonya yang lolos, Tri Budi H dan Sukarmin memberikan uang ke Sutopo sebesar Rp 30 juta. Dari Tri Budi H Rp 30 dan dari Sukarmin Rp 25 juta. Sutopo, diketahui juga menerima uang dari Sunny Umul Firdauz sebesar Rp 50 juta atas lolosnya Iwan Prasojo.

(rdi)