Pada 6 Desember 2021, kata saksi, uang yang diterima itu sudah dikembalikan oleh Amin ke pihak-pihak yang diduga memberi.
Ditanya perihal adanya aliran dana ke dosen lain, saksi mengakui tidak menemukannya di pemeriksaannya. “Tidak ada (keterangan itu),” kata saksi.
Selain keduanya, sidang juga memeriksa sejumlah saksi di antaranya, Dr.Hj.Misbah Zulfa Elisabeth, M.Hum (mantan Dekan Fisip), Dr.H.Tolkhatul Khoir, M.Ag. selaku Bendahara, Prof.Dr.Fataj Syukur (dosen UIN).
Dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp 830 juta. Suap diberikan Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara dan Imam Jaswadi, Kepala Desa Cangkring, yang mengatasnamakan Perwakilan Kepala Desa dari Kabupaten Demak.
Dari jumlah itu, Rp 530 juta diterima Amin dan Adib. Sementara sisanya Rp 300 juta dipegang bendahara dan diduga untuk sejumlah pihak panitia.
(rdi)
















