“Terkait penggunaan uang untuk biaya marketing (cashback/fee/harga khusus) dan yang diambil/digunakan Didik Prasetya itu terdapat uang yang diambil bukan dari kegiatan BOS, akan tetapi dari sumber keuangan kasir pusat Rp 20.293.960,” jelas jaksa.
Tindakan Didik Prasetya menggunakan uang potensi keuntungan atas kegiatan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tersebut, dinilai dapat merugikan keuangan Negara/Daerah/PDAU Kab. Purworejo Rp 646.053.924. Dana itu tidak dikembalikan ke rekening Kas PDAU, akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Didik Prasetya Adi didakwa primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
(rdi)















