Direktur Perusda Aneka Usaha Purworejo Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 646 Juta

oleh

“Terkait penggunaan uang untuk biaya marketing (cashback/fee/harga khusus) dan yang diambil/digunakan Didik Prasetya itu terdapat uang yang diambil bukan dari kegiatan BOS, akan tetapi dari sumber keuangan kasir pusat Rp 20.293.960,” jelas jaksa.

INFO lain :  Terdakwa Korupsi PTSL Desa Sidomukti Kendal Divonis Bebas

Tindakan Didik Prasetya menggunakan uang potensi keuntungan atas kegiatan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tersebut, dinilai dapat merugikan keuangan Negara/Daerah/PDAU Kab. Purworejo Rp 646.053.924. Dana itu tidak dikembalikan ke rekening Kas PDAU, akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Didik Prasetya Adi didakwa primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

INFO lain :  Pengembang Apartemen D'Paragon Diputus PKPU Sementara
INFO lain :  Kapolda Jateng Ingatkan Bahaya Politik SARA

(rdi)