Semarang – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menetapkan PT D’Paragon Labbaikan Utama (Royal D’Paragon Resident Apartemen) dan Sani Goenawan, selaku Direktur Utamanya, warga Banyumanik dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Pengadilan menyatakan kedua Termohon PKPU itu dalam keadaan berhutang kepada sejumlah kreditur, para pembeli unit apartemen. Selaku pengembang, Termohon diketahui tak bisa mememnuhi janji pembangunan apartemen ke pembeli meski telah menerima pembayaran.
“Putusan dijatuhkan Selasa 28 Agustus 2018 oleh Bayu Isdiyatmoko sebagai ketua Muhamad Yuauf dan Esther Megaria Sitorus selaku hakim anggota,” ungkap Heru Satriawan, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya, Sabtu (8/9/2018).
PKPU diajukan Dr Ika Pawitra Miranti, warga Pendrikan Kidul Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dalam perkara nomor 17/Pdt.Sus-/PKPU/2018/PN.Smg terhadap kedua Termohon. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU Pemohon untuk sebagian.
“Menyatakan Termohon I PKPU PT D’Paragon Labbaika Utama dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan,” kata majelis dakam putusannya.
Majelis menunjuk Edy Suwanto, hakim niaga pada PN Semarang sebagai hakim pengawas. Menunjuk dan mengangkat Azet Hutabarar, Kurator dan Pengurus yang berkantor di Komplek TNI AL Dewa Kembar Blok A No. 21 Semper Timur Jakarta Utara. Serta Kairul Anwar selaku Kurator dan Pengurus yang berkantor di Jatingaleh I No.272, Banyumanik, Semarang sebagai Tim Pengurus yang mengurus PKPU Termohon.
“Majelis menetapkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada Jum’at, 12 Oktober 2018 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Memerintahkan Pengurus memanggil Pemohon PKPU, Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan. Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir,” sebut majelis.
Pemohon merupakan pemilih sah Royal D’Paragon Residen Apartement (DRA) yang akan dibangun oleh para Termohon di atas tanah yang terletak di Jalan Setiabudi 201, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Pemohon telah membeli lunas terhadap 3 unit satuan rumah susun (apartemen) di lantai 16 unit No A1616, A1617, A1618 yang ditawarkan para Termohon pada 20 Februari 2016. Masing-masing seharga Rp 360 juta, Rp 180,5 juta dan Rp 180 juta atau total Rp 721,1 juta.
Kenyataannya, para Termohon tidak pernah merealisasikan pembangunan apartement dan menyerahkan unit apartement kepada pemohon. Termohon justru telah merencanakan dan menyerahkan pembangunan apartement tersebut kepada pihak ketiga yaitu PT PP Properti, TBK. tanpa memberitahukan dan meminta persetujuan dari Pemohon.
Atas masalah itu, Termohon mengakui tak mampu melakukan pembangunan dan mengakui adanya utang dan akan mengganti untuk pelunasan / pembayaran / pembelian uang. Termohon bersedia bertanggung jawab atas pembatalan pembangunan Apartement Royal D’Paragon dengan cara mengembalikan dana para pembeli Apartement Royal D’Paragon Pemohon yaitu 7 pemilik Apartement Royal D’Paragon yang salah satunya Pemohon pada 28 Juli 2018 sesuai dengan perjanjian PPJB masing-masing.
“Namun hingga sampai dengan diajukannya permohonan PKPU para Termohon tidak membayar. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih,” sebut Pemohon.
Diketahui, selain terhadap Pemohon, Termohon juga berhutang ke kreditur lain, atau lebih dari dua kreditur. Diantaranya Tri Suwanti, warga Kembangarum, Semarang Barat sebesar Rp 183,9 juta.Eri Widiantuti, warga Sukorejo Kabupaten Kendal Rp 55 juta, Laili Yuniar, warga Klaten Tengah Klaten R0 165 juta.
Nomastuti Junita Dewi, warga Salaman Mloyo Semarang Barat Rp 165 juta,Muh. Mukhlis Sujudi, watga Laweyan Surakarta R0 165 juta. W. Hendrastuti Nirmalasari warga Semarang Selatan Kota Semarang Rp 183 juta, Salman Berbudi, warga Kejaksan Kota Cirebon Rp 183 juta, dr. Adhie Nur Radityo, warga Ngawi Jawa Timur Rp 165 juta, Niniek Linasari warga Gajahmungkur Kota Semarang Rp 664 juta.
Befri Nugroho warga Pesanggrahan Jakarta Selatan Rp 183 juta,Buyung Tando warga Semarang Barat Rp 165 juta, Juventia Kurniawan warga Semarang Barat R0 375 juta, Puryani warga Banyumanik Kota Semarang Rp 299 juta.
Dalam persidangan, selain mengajukan bukti surat, Pemohon mebghadirkan seorang saksi bernama Hanna, Marketing PT. D’Paragon Labbaika Utama. Selaku marketing lepas, Hanna memasarkan sejak 2016. Rencananya tower dibangun dua tower dengan masing-masing 400 unit.
Namun sampai sekarang pihaknya belum mengerjakan atau belum adanya pembangunan fisik. Diakuinya banyak nasabah yang sudah membayar tunai. Dia mengaku sudah menjual 9 unit apartement.
Permasalahan itu juga sempta dilaporkan ke pihak yang berwajib (Polri) atas nama nasabah Andreas. Kini tanah yang akan dibangun untuk apartement sekarang sudah dikuasai oleh Pihak ke III yaitu PT PP Property.
Selama persidangan sendiri, para Termohon tidak pernah datang menghadap di persidangan atapun menyuruh kuasanya. ram















