Direktur Perusda Aneka Usaha Purworejo Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 646 Juta

oleh

Pada sosialisasi, pihak Disdikpora maupun PDAU Purworejo menyarankan agar sekolah-sekolah penerima BOS membeli perlengkapan sekolah di PDAU Purworejo. Mekanismenya diatur dalam Petunjuk Teknis pelaksanaan BOS Afirmasi dan Bos Kinerja. Alasan diantaranya, agar keuntungan yang didapat masuk ke pendapatan Kab. Purworejo (melalui PDAU).

“Kedua, agar para sekolah penerima bantuan mudah dalam membuat laporan pertanggungjawaban karena PDAU siap membantu menyiapkan data dukung dalam pembuatan LPJ,” kata jaksa.

PDAU juga melakukan sosialisasi ke Korwil-korwil kecamatan, dan mengundang sekolah-sekolah penerima bantuan. Diluar forum resmi pihak PDAU juga menyampaikan adanya fee/harga khusus untuk kepala-kepala sekolah sebesar 5 persen.

INFO lain :  Terdakwa Korupsi PTSL Desa Sidomukti Kendal Divonis Bebas

Usai dana BOS cair, pihak sekolah lalu memesan barang di PDAU Kab. Purworejo melalui aplikasi SIPLAH Blibli. Namun nyatanya, Perusda Aneka Usaha tidak menyediakan seluruh barang yang dipesan pihak sekolah melalui Siplah blibli, akan tetapi barang-barang tersebut dipesan dari pihak ketiga (supliyer). Diantaranya: Usaha Bersama; Euro Notebook; Raja Ink; Proshop Jogjatronik; YS Group dan beberapa lainnya.

Total uang yang masuk ke PDAU Kab. Purworejo dalam kegiatan BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 5.790.891.349. Atas pendapatan sebesar Rp 5.790.891.349, rincian penggunaanya :
Pendapatan  
1 Pendapatan Kotor Rp 5.790.891.349
2 AdministrasiBliBli Rp 317.500
3 JumlahPendapatan (1-2) Rp 5.790.573.849

INFO lain :  Pelayanan RSUD Tjokronegoro Purworejo Ditutup Usai Belasan Nakes Kena Corona

Pengeluaran  
1 Nota yang dapat dipertanggungjawabkan (Belanja ke Suplayer) Rp 4.562.931.725
2 Pembayaran Bunga Bank Pinjaman Rp 35.000.100
3 Penyetoran PPN Rp 514.830.500
4 BBM + Sewa Kendaraan + Makan Rp 26.367.600
5 Lembur Rp 5.390.000
6 JumlahPengeluaran (1+2+3+4+5) Rp 5.144.519.925

Selisih lebih (keuntungan) Rp 646.053.924

Atas kegiatan tersebut PDAU seharusnya mendapatkan keuntungan Rp 646.053.924, namun nyatanya tidak dimasukkan ke dalam Kas Keuangan PDAU. Tetapi digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak ada landasan hukumnya.

INFO lain :  Pengembang Apartemen D'Paragon Diputus PKPU Sementara

1. Biaya Marketing (cashback/fee/harga khusus) Rp. 257.175.885 tidak ada bukti dukung
2. Diambil oleh Direktur (Terdakwa) Rp. 32.000.000 08/01/2021
3. Diambil oleh Direktur (Terdakwa) Rp. 60.000.000 di nota jatimakmur 2020
4. Diambil oleh Direktur (Terdakwa) Rp. 50.000.000 01/02/2021
5. Diambil oleh Direktur (Terdakwa) Rp. 150.000.000 13/01/2021
6. Diambil oleh Direktur (Terdakwa) Rp. 12.960.000 28/02/2021
7. Diambil oleh Direktur (Terdakwa) Rp. 104.212.000 31 /01/2021
Jumlah Rp. 666.347.885, Selisih lebih RP. 20.293.960 (sumber dana bukan dari BOS)