Ketua PN Semarang telah menetapkan majelis hakim pemeriksa perkara gugatannya. Dr Kukuh Subyakto selaku ketua, Nenden Rika Puspitasari dan Pesta Partogi Hasiholan Sitorus sebagai hakim anggota pemeriksa. Sidang perdananya dijadwalkan akan digelar taggal 25 Agustus 2022 mendatang.
(rdi)















