IKA Undip Gugat Yayasan Alumni Universitas Dipenogoro, Tuntut Ganti Rugi Rp 212 Miliar

oleh

Ketua PN Semarang telah menetapkan majelis hakim pemeriksa perkara gugatannya. Dr Kukuh Subyakto selaku ketua, Nenden Rika Puspitasari dan Pesta Partogi Hasiholan Sitorus sebagai hakim anggota pemeriksa. Sidang perdananya dijadwalkan akan digelar taggal 25 Agustus 2022 mendatang.

INFO lain :  Puluhan Warga Sampangan Semarang Positif Covid-19 Usai Takziyah
INFO lain :  Lapas Kedungpane Tambah Kamera Pengawas di luar Tembok Penjara untuk Cegah Penyelundupan Narkotika

(rdi)