Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan tidak berlaku lagi setelah enam bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa.
Kejadian kecelakaan dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi kepada para korban dan keluarganya. Kecelakaan yang dialami oleh tulang punggung keluarga, dapat berdampak pada kehilangan atau penurunan pendapatan keluarga, sehingga berpotensi menyebabkan turunnya status sosial ekonomi hingga kemiskinan.
“Demi mencegah kejadian tersebut, negara menugaskan PT Jasa Raharja memberikan santunan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan. Santunan ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal. Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia produktif,” tutup Rivan.















