Direktur PDAM Kota Solo Ditangkap Polisi Karena Kasus Pencabulan, Korban Masih di Bawah Umur

oleh
Solo – Polresta Solo menangkap salah satu petinggi Perumda Toya Wening atau PDAM Kota Solo karena kasus pencabulan terhadap seorang pelajar SMA.

Tersangka dalam kasus pencabulan itu berinisial TAS, alias OM M, yang menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Kota Solo yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Solo.

Informasinya, antara tersangka dan korban sebelumnya memang sudah saling mengenal. Ibu korban, merupakan teman masa kecil tersangka. Korban pun telah menganggap tersangka sebagai pengganti ayah kandungnya yang saat ini tinggal di luar kota karena bekerja.

Sayangnya, tersangka justru memanfaatkan kondisi psikologis korban yang masih anak-anak untuk melakukan aksi pencabulan. Tersangka kerap membujuk korban dengan hal-hal bohong dengan dalih agar korban tidak diganggu makhluk halus.

INFO lain :  Pelanggaran Berat, 113 Polisi Dipecat

Polresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengemukakan, sebelum penangkapan terhadap tersangka, telah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pencabulan. Dari pengakuannya kepada polisi, diketahui tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban hingga sebelas kali di tempat yang berbeda, dalam rentang waktu mulai tanggal 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.

“Aksi membujuk korban hingga terjadinya pencabulan dilakukan tersangka di sejumlah lokasi, di antaranya di dalam mobil, baik mobil milik tersangka maupun mobil milik ibu korban, di beberapa fasilitas umum, serta kolam renang di sejumlah hotel di Solo,” papar Kapolresta Solo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa, 12 Juli 2022.
Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka juga kerap mempertontonkan video porno kepada korban. Tindakan tersangka terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru lesnya. Kasus tersebut kemudian diketahui pihak keluarga korban dan dilaporkan oleh ayah korban ke polisi.
Tersangka kemudian ditangkap tanggal 4 Juli 2022. Selain menangkap tersangka TAS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga pohon bidara. Pohon tersebut digunakan tersangka dengan dalih untuk mengusir setan dari tubuh korban.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyatakan menyerahkan kasus hukum ini kepada aparat kepolisian. Dia pun memastikan telah mencopot TAS dari jabatannya.

INFO lain :  Kejaksaan Nyatakan Tak Tebang Pilih dan Sikat Korupsi
INFO lain :  Kepala BPN Semarang Disebut Perintahkan Anak Buahnya Pungli Berjamaah

“Yang jelas pelaku sudah tidak bekerja lagi. Proses hukum selanjutnya kami serahkan ke pihak berwajib,” kata Gibran saat ditemui di Pendapi Ageng Balai Kota Surakarta.