Ahli OJK : Bank BJB Semarang Tidak Melaksanakan Proses Kredit Sesuai dengan Prinsip Kehati-hatian

oleh

Pencairan kredit atau pembiayaan yang telah disetujui harus berdasarkan prinsip, di antaranya, bank hanya menyetujui jika seluruh syarat dipenuhi pemohon. Sebelum pencairan, bank harus memastikan seluruh aspek yuridis yang berkaitan telah diselesaikan dan telah memberikan perlindungan memadai.

Terkait fakta atas pemberian kredit terhadap 40 debitur di Bank BJB Semarang yang menjadi masalah, ahli menilai proses pemberian kredit tersebut belum memenuhi prinsip kehati-hatian dan aspek-aspek pemberian kredit yang sehat sebagaimana diatur dalam POJK dan SOP.

Di antaranya, permohonan kredit tidak diajukan oleh calon debitur secara langsung dengan datang ke kantor Bank BJB Cabang Semarang, melainkan diajukan terdakwa tanpa menghadirkan calon debitur ke kantor bank.

INFO lain :  Tangkap Buronan Reaktif Corona, Pegawai Kejari Semarang Terpaksa Diperiksa Swab

“Pada saat melakukan analisa kredit, Bank BJB Cabang Semarang tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi langsung kepada calon debitur (melalui tatap muka ataupun telepon) untuk mengetahui kebenaran dokumen permohonan kredit dan kondisi usaha/pekerjaan debitur. Pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit, bank tidak mewajibkan debitur untuk datang ke kantor Bank BJB,” sebut dia.

INFO lain :  KA Tabrak Avanza Hingga Ringsek di Demak, Seorang Kakek Tewas

Dalam praktik yang berlaku umum di sektor perbankan dan sesuai SOP perkreditan Bank BJB disebutkan, calon debitur dan pasangan (jika status menikah) hadir di hadapan pejabat Bank dan turut menandatangani Perjanjian Kredit. Penandatanganan Perjanjian Kredit harus dilakukan di hadapan pejabat bank.

Dana pencairan kredit tidak disetorkan ke rekening tabungan debitur setelah seluruh persyaratan kredit dipenuhi, melainkan dicairkan melalui mekanisme kasbon yang diajukan oleh Terdakwa.

Di praktik yang berlaku umum, dana pencairan kredit seharusnya disetorkan ke rekening tabungan atau rekening giro dari debitur. Sehingga ketika hendak menggunakan dana kredit tersebut, debitur melakukan penarikan dana dari rekening tabungan atau giro miliknya tersebut dengan menandatangani slip penarikan tabungan/giro.

INFO lain :  Kabupaten Semarang Zona Merah Corona, Lokasi Karantina Penuh-ICU Terisi 83 Persen

Persetujuan/penolakan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan setelah proses permohonan, analisa kredit dan rekomendasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Dalam hal ini, analisis kredit/pembiayaan serta rekomendasi komite kredit menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan permohonan kredit tersebut disetujui atau ditolak oleh bank,” ungkapnya.

(rdi)