Semarang – Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip batal memenangi perkara gugatan atas sengketa tanah miliknya seluas 598 meter persegi di daerah Bendan Ngisor, Semarang Selatan, yang diduga diserobot orang lain.
Pasalnya, kemenangannya di tingkat pengadilan pertama Pengadilan Negeri Semarang dianulir pengadilan tingkat banding. Pengadiln Tinggi Jateng memutuskan menolak gugatannya.
Meski begitu Sukawi kini menempuh upaya hukum kasasi. Kasasi diajukan pada Selasa, 4 Januari 2022 lewat Surat Pengiriman Berkas kasasi W12.U1/33/Pdt/00/01/2022. Perkara itu kini masih diperiksa dan belum inkracht.
Putusan banding dijatuhkan Selasa, 5 Oktober 2021 dalam perkara nomor 379/Pdt/2021/PT Smg.
Amar putusan banding berbunyi ; Mengadili. Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 560/Pdt.G/2020/PN Smg Tanggal 16 Juni 2021 yang domohonkan banding tersebut;
“Mengadili sendiri. Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi Para Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat; Dalam Provisi; Menolak tuntutan Provisi dari Terbanding semula Penggugat.
Dalam Pokok Perkara. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu,” demikian isi amar putusannya.
Putusan dijatuhkan majelis hakim diketuai FX Jiwo Santoso, anggota H. Jalaluddin dan Mohamad Kadarisman.
Sebelumnya di PN Semarang pada 16 Juni 2021 gugatan Sukawi dikabulkan. Majelis hakim PN Semarang menyatakan menolak eksepsi Tergugat dan Turut tergugat. Dalam provisi, Menolak tuntutan provisi Penggugat.
Dalam pokok perkara. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 712 Kelurahan Bendan Ngisor, Nomor Induk Bidang (NIB) 11.01.03.03.00479, Surat Ukur tanggal 22-10-1984 No. 10425/1984, Luas 598 M2, petunjuk Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 403 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Semarang Selatan, atas nama Haji Sukawi Sutarip sebagai pihak yang berhak. Obyek sengketa itu dinyatakan hakim milik Penggugat yang sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Hakim menyatakan sebagai Hukum Surat Ukur No. 30/Bendan Ngisor/2000 tanggal 03-05-2000 tidak mempunyai kekuatan hukum; .Menyatakan sebagai Hukum Hak Guna Bangunan No. 1079/Bendan Ngisor atas nama Tan Yangky (Tergugat) tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat yang telah mengaku dan mengklaim serta mendirikan bangunan diatas tanah objek sengketa milik Penggugat yang didasarkan pada Hak Guna Bangunan No. 1079/Bendan Ngisor atas nama Tan Yangky merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Meski begitu, putusan PN Semarang itu akhirnya dimentahkan PT Jateng.
(rdi)















