Semarang – Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono yang akan diadili atas dugaan korupsi disebut mengatur proyek, memenangkan perusahaan sendiri dan meminta fee 10 persen ke kontraktor. Ia juga memerintahkan para kontrakntor meminta dukungan aspal ke perusahaan milik donaturnya saat maju Pilkada.
Sebagaimana informasi yang dihimpun INFOPlus, sekitar September 2017, usai ia dilantik menjadi bupati, Budhi Sarwono memerintahkan Kedy Afandi, kaki tangannya mengumpulkan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.
Melaksanakan perintah itu bertempat di Rumah Makan Sari Rahayu, ia menggelar pertemuan yang dihadiri sejumlah kontraktor. Di antaranya, Imam Naf’an, Zainal Arifin, Sapto Budiono, Kharisun, Waluyo Eko Sujarwo, Susmono Dwi Santoso, Zen Muhammad, Siti Rustanti, Kusno Wahyudi, Ugo Widiyanto dan Hana Purdiatmoko.
Di pertemuan tersebut Kedy Afandi menyampaikan perintah Budhi Sarwono agar semua paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara lewat “satu pintu” melalui dirinya. Serta adanya fee sebesar 10 persen karena bupati sudah menaikkan harga paket pekerjaan dengan cara menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dinas Pekerjaan Umum sebesar 20 persen.
“Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan perintah kepada para kontraktor untuk meminta dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) kepada PT Bumi Redjo yang merupakan perusahaan milik Budhi Sarwono dan PT Sambas Wijaya yang merupakan perusahaan milik Eling Purwoko salah satu donator pada saat Budhi Sarwono mencalonkan sebagai Bupati Banjarnegara tahun 2017-2022,” demikian informasi yang dihimpun.
Menindaklanjuti pertemuan di RM Sari Rahayu, pada 15 September 2017 bertempat di selasar rumah Budhi Sarwobo yang bersebelahan dengan kantor PT Bumi Redjo diadakan pertemuan lagi. Hadir di sana, Budhi Sarwono, Kedy Afandi, Zainal Arifin, Sapto Budiono, Waluyo Eko Sujarwo, Susmono Dwi Santoso, Ugo Widiyanto, Aris Budiyanto dan Zen Muhammad.
Di situ, Budhi Sarwono menyampaikan perintah yang sama, bahwa paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 sudah dilonggarkan, dengan menaikkan pagu anggaran sebesar kurang lebih 20 persen dan untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket pekerjaan wajib memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan kepadanya melalui Kedy Afandi.
Atur Proyek di LPSE Sebelum jadi Bupati
Untuk memenangkan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi meminta Veriyanto, Ketua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 memberikan informasi terkait lelang pekerjaan yang sedang berlangsung. Mereka meminta agar Veriyanto menyampaikan kepada Kepala Kelompok Kerja (pokja) terkait di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa agar memenangkan perusahaan yang telah ditentukannya.
Budhi Sarwono juga meminta agar berkas penawaran perusahaan lain digugurkan dalam tahap klarifikasi.
Selain ke Veriyanto, Budhi juga meminta Tatag Rochyadi, Kepala Dinas PUPR Banjarnegara berkoordinasi dengan Kedy Afandi terkait paket-paket pengadaan di Banjarnegara.
Terkait pelaksanaan perintah itu, Budhi memanggil Arqom Al Fahmi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2017 pada Dinas PUPR menaikkan HPS sebesar 20 persen dari HPS yang biasa ditetapkan.
Atas perintah Arqom menaikkan harga aspal mendekati batas tertinggi dari Harga Indeks Material Kabupaten Banjarnegara yang sudah ditetapkan Budhi Sarwono. Kedy juga meminta daftar paket yang akan dilelangkan kepada Arqom.
Setelah Budhi Sarwono dilantik sebagai Bupati Banjarnegara, ia bersama Kedy mengatur plotting agar perusahaan-perusahaannya dapat ikut serta dalam pengadaan dan memenangkan lelang.
Beberapa proyek yang dibagi di antaranya, peningkatan Jalan Ruas Jalan Wanadadi-Rakit; Peningkatan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Madukara-Plipiran-Pagentan (Jalan Alternatif Longsor Clapar); Pembangunan Jalan Ruas Jalan Pucang-Jenggawur Kec. Banjarnegara.
Dalam rangka memenangkan proyek, bupati memerintahkan Tri Mardiyanto dan Nursidi Budiono menyiapkan dokumen administrasi lelang untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Budhi Sarwono. Antara lain, PT. Buton Tirto Baskoro, PT. Sutikno Tirta Kencana dan PT. Semangat Muda baik sebagai perusahaan yang ikut mendaftar atau sebagai calon pemenang, dan mengupload ke website LPSE.
Atas pengaturan proyek, Pokja mengumumkan pemenang lelang. PT. Sutikno Tirta Kencana atas proyek Jalan Ruas Jalan Wanadadi-Rakit Rp 23,9 miliar, PT. Buton Tirto Baskoro proyek Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Madukara-Plipiran-Pagentan (Jalan Alternatif Longsor Clapar) Rp 6,7 miliar. PT. Buton Tirto Baskoro proyek Jalan Ruas Jalan Pucang-Jenggawur Kec. Banjarnegara Rp 3,9 miliar.
Atas ketiga proyek itu, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro menerima pembayaran Rp 34,6 miliar atau dengan perhitungan keuntungan Rp 6,9 miliar.
Terkait Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2018, Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi juga mengatur pemenangan lelang proyek untuk perusahaannya.
PT. Buton Tirto Baskoro proyek Jalan Ruas Masaran-Kebondalem (111,114) Kec. Bawang Rp 19,4 miliar. PT. Sutikno Tirta Kencana proyek Jalan Ruas Jalan Banjarmangu-Linggamerta (091) Kec. Banjarmangu Rp 14,6 miliar, PT. Buton Tirto Baskoro proyek Jalan Ruas Jalan Banjarmangu-Linggamerta (091) Kec. Banjarmangu Rp 19,5 miliar. PT. Sutikno Tirta Kencana proyek Jalan Plipiran-Larangan Ruas Jalan Larangan-Plipiran Kec. Pagentan Rp 5,7 miliar.
Total keseluruhan proyek yang dikerjakannya mencapai Rp59.315.632.000 dan memperoleh keuntungan Rp11.863.126.400.
Dukungan Aspal dan Peralatan
Selain ikut serta dalam pengadaan menggunakan perusahaannya, bupati memerintahkan perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan menggunakan dukungan AMP dan peralatan dari PT Bumi Redjo.
Pada 2017 PT Bumi Redjo memberikan dukungan sebagai penyedia aspal kepada PT Dieng Persada Nusantara dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kepakisan-Sileri-Bitingan, Kec. Batur senilai Rp3.996.444.000.
Atas pengaturan proyek senilai Rp 93.986.844.000 serta peroleh keuntungan finansial seluruhnya Rp18.797.368.800 ia dinilai korupsi.
Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dijerat kesatu dengan pasal Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(rdi)














