Semarang – Akibat emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan penghinaan, seorang wanita terancam dipidana.
Rina Silviana Maharani binti Ngasipa Djoyo Moeriaatmodjo (46), warga Jln. Tambra No. 76 Rt.001 Rw.001 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang nasibnya kini di tangan pengadilan.
Ia disidang dan terancam dipidana atas perbuatannya. Berjntunh sejak penyidikan hingga kini, ia tidak dilakukan penahanan.
Perkaranya dilimpahkan ke pengadilan 25 Maret 2021.
“Perkara teregister nomor 186/Pid.B/2021/PN Smg,” kata Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada P Semarang, Kamis (1/4/2021).
Perkara terdakwa diajukan jaksa Fitria Yudhiana SH. Perkaranya masih dalam pemeriksaan majelis hakim.
Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus tetjadi Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekitar jam 11.00 WIB di Jl Tambra No.76 Rt.001 Rw.011 Kel Kuningan Kec Semarang Utara Kota Semarang tepatnya di teras rumah terdakwa Rina.
Kejadian bermula saat datang Lilik Riyanto, kakak kandung terdakwa. Ia datang bersama Siti Marliantinah, Eni Rinjani serta dua orang petugas dari Kelurahan Kuningan, Babinkamtibmas, Babinsa dan Petugas ukur dari Tata Kota Semarang.
Mereka datang ke rumah keluarga besar Ngasipan yang ditempati terdakwa Rina. Tujuan kedatangan para rombongan tersebut adalah untuk melakukan pengukuran tanah sebagai syarat pembuatan sertifikat.
Namun atas hal itu, terdakwa Rina tidak mengizinkan pengukuran sertifikat. Ia marah karena merasa bahwa rumah yang ditempati bukan milik orang tuanya.
Atas hal itu, terjadi keributan. Saat terdakwa marah dan menangis, ia mengeluarkan kata-kata penghinaan kepada Lilik Riyanto.
“Bajingan, raimu, asu,” kata dia.
“Raimumu tak balang sandal, kowe kuwi kawin bolak-balik menghabiskan harta orang tua, sambil nunjuk kearah saya dan mengatakan itu istri yang keberapa, gara-gara kamu semua, saya (terdakwa) sampai dicerai oleh suami saya”.
Merasa nama baiknya menjadi hina di hadapan keluarga besar dan juga di hadapan semua orang yang mendengar perkataan itu, ia melapor ke polisi.
Atas perkaranya, terdakwa Rina Silviana dijerat primair Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan subsidair Pasal 315 KUHP.
(rdi)















