Lewat “Restorative Justice”, Dua Bocah Pencuri Motor ini Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

oleh

Semarang – Polisi melakukan upaya penyelesaian kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan dua bocah di bawah umur di Kota Semarang, Jawa Tengah, melalui upaya “restorative justice” atau keadilan restoratif

“Kasusnya sudah ditutup melalui ‘restorative justice’,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Minggu (6/6/2021).

Menurut dia, kedua tersangka berinisial NDW (14) dan SR (12) yang didampingi orang tuanya sudah dipertemukan dengan korban di Mapolsek Semarang Barat.

INFO lain :  Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum

Dalam pertemuan itu, kata dia, disepakati jika korban tidak akan menuntut secara hukum dan memaafkan kedua tersangka.

INFO lain :  Dua Warga Papua, Pasangan Pembuang Bayi Dibekuk Polsek Gunungpati

Adapun kedua.pelaku juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Pencurian yang dilakukan dua bocah tersebut terjadi pada 30 Mei 2021 di Barbershop Dapper yang berlokasi di Jalam Kenconowungu Tengah, Semarang Barat.

INFO lain :  Lima Kadis Kabupaten Semarang Dimutasi

Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor saat berada di tempat itu.

Pencurian itu sendiri terungkap ketika ada warga yang mengenali sepeda motor curiam itu saat dikendarai oleh pelaku di jalan.

Sumber Antara