Semarang – Sidang perdana dugaan suap dan gratifikasi, terdakwa Ketua DPRD Kebumen nonaktif Cipto Waluyo (53), digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/6/2019).
Perkaranya diperiksa majelis hakim, Antonius Widijantono (ketua), Sulistiyono dan Robert Pasaribu (anggota) beracara pembacaan surat dakwaan.
Penuntut umum dalam surat dakwaannya menyatakan, warga RT 01 RW 01, Kel.Semanding, Kec. Gombong, Kab. Kebumen itu bersalah menerima suap dan atau gratifikasi sebesar Rp 39,5 juta. Suap diberikan agar Cipto dan anggota DPRD Kebumen mengesahkan anggaran.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri Haerudin, Joko Hermawan, Moh Helmi Syarif, Mufti Nur Irawan dan Putra Iskandar menyatakan, selaku penyelenggara negara, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014 sampai 2019, Cipto Waluyo korupsi bersama-sama anggota dewan lain.
“Bersama dengan Bagus Styawan, Miftahul Ulum da Gito Prasetyo (masing-masing selaku Anggota DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 sampai 2019),” jelas jaksa Putra Iskandar membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim.
Suap dan atau gratifikasi terjadi akhir 2015 sampai Oktober 2016 di Perumda Selang Nomor 21 Kabupaten Kebumen, parkiran Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, Jalan Cincin Kota Nomor 16 Kebumen, Swiss Bell Inn Hotel Kota Solo.
Cipto Waluyo disangka menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan Rp 39,5 juta dari Adi Pandoyo selaku Sekretaris Daerah dan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kebumen. Bersama sejumlah wakil pimpinan dewan dan anggota dewan lain suap diterima dengan maksud menyetujui anggaran yang diusulkan eksekutif.
“Pemberian agar mereka mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kebumen TA 2015, APBD Kabupaten Kebumen TA 2016 dan APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016,” jelas JPU.
Kesatu terdakwa Cipto Waluyo dijerat Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanajo. Pasal 64ayat (1) KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64ayat (1) KUHPidana.
“Atau Ketiga Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64ayat (1) KUHPidana,” jelas jaksa.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya dari partai mengaku tak keberatan. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” kata kuasa hukum terdakwa, di antaranya Ali Purnomo, Bona Ventura, Wenang Noto Buwono dan Supardi.
Politisi PDIP
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/64 Tahun 2014, tanggal 23 Juli 2014 dan menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 sampai 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/113 Tahun 2014, tanggal 25 September 2014.
Sebagai anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo memiliki fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi. Selain itu, ia juga merangkap sebagai Ketua Badan Musyawarah (Bamus) dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DRPD Kabupaten Kebumen periode 2014 sampai 2019.(far)















