Semarang – Sidang dugaan pemerasan wajib pajak oleh terdakwa Susilo Kumoro bin alm. Suripno (51), Jurusita pada KPP Pratama Semarang Timur memasuki tuntutan.
Di pemeriksaan saksi-saksi, terungkap pemerasan diduga dilakukan bersama Rawanto, rekan jurusita. Sementara atas tunggakan pajak atasnama Guntur juga menjadi perhatian atasan terdakwa selaku jutu sita.
Trianto Purnomo Adi bin alm. R Roesnandi, Kasie Penagihan yang membawahi Jurusita dan Pelaksana pada KPP Pratama Semarang Timur mengungkapkan itu. Saksi Trianto mengaku pernah menerima laporan secara lisan kegiatan Rawanto terhadap wajib pajak atasnama Guntur.
“Rawanto menyampaikan bahwa wajib pajak atasnama Guntur dalam membayar angsuran tunggakan pajak secara tidak pasti atau tidak tetap,” kata saksi Trianto.
Diakuinya, sekitar Oktober 2019, Trianto bersama dengan Rawanto pernah bertemu dengan Guntur di ruangannya. Di pertemuan itu membahas kesanggupan pelunasan dengan angsuran tiap bulan wajib pajak Guntur karena ia mempunyai hutang pajak yang sudah ditetapkan pada tahun 2014 sebesar Rp 402 juta.
Pada Desember 2019 saksi mengetahui melalui system bahwa wajib pajak Guntur ketetapan pajaknya sudah daluarsa karena sudah melebihi 5 tahun.
Di Januari 2020, atas kesepakatan para Jurusita dilakukan penyegaran pembagian wajib pajak yang ditangani. Wajib pajak atasnama Guntur yang semula ditangani oleh Rawanto ditangani Susilo.
Trianto mengaku pernah menanyakan kepada Susilo Kumoro tentang tunggakan wajib pajak Guntur.
“Gimana Guntur untuk pembayaran angsuran tunggakan pajaknya” kata dia.
“Masih dihubungi pak, sementara masih nyicil tiap bulan”, kata Susilo.
Trianto membantah tahu adanya pertemuan antara Rawanto, Susilo Kumoro, dan Guntur di Lobi / Tempat Pelayanan Terpadu Kantor KPP Pratama Semarang Timur pada 13 Juli 2020. Ia mengaku tidak tahu maksud pertemuan tersebut karena tidak menerima laporan.
Tak Sita Aset
Sementara saksi Dwi Asmoro Abyeksa bin Suwarso, rekan kerja sesama Petugas Jurusita di KPP Semarang Timur mengakui, kenal Guntur (korban) sejak tahun 2019 saat penyampaian Surat Paksa karena saksi selaku juru sita di KPP Pratama Semarang Timur.
Sebagai salah satu wajib pajak yang memiliki hutang pajak yang menjadi pengawasannya saat itu, ia pernah sekali melakukan tindakan penagihan (pemberitahuan surat paksa) sekitar bulan Agustus s.d Oktober 2019.
“Di Jalan Kijang Kota Semarang bersama Rawanto, namun tidak bertemu Guntur. Lalu bertanya ke rumah Pak RT untuk memastikan benar rumahmya Guntur,” katanya di persidangan perkara Susilo sebelumnya.
Selang kemudian, Guntur menemuinya di ruang Closing Wajib Pajak Bagian Seksi pemeriksaan. Saksi mengkaui hanya menyampaikan tagihan yang terbit di tahun 2018 sesuai dengan daftar ketetapan pajak dalam Surat Paksa.
Besaranya lupa. Seingat Dwi Asmoro tidak sampai Rp 100 juta. Meski sudah melebihi batas waktu, ia tidak menyita aset Guntur. Ia beralasan tak tahu aset-asetnya.
Baru antara Oktober/November 2019, Susilo Kumoro masuk menggantikan wilayah kerjanya.
Dwi Asmoro mengaku pernah diajak berunding terkait tunggakan pajak atas nama Guntur oleh Rawanto dan terdakwa Susilo. Yang dibahas saat itu komitmen pelunasan tunggakan atas surat paksa yang saksi berikan karena waktu itu belum ada konfirmasi jawaban melunasi.
Dwi mengatakan, menyerahkan surat paksa ke Guntur untuk pajak tahun terbit 2018 di bulan Oktober 2019 yang setahunya belum daluwarsa
Susilo dituntut pidana 5,5 tahun penjara usai memeras seorang wajib pajak. Warga Perum Sinar Sawunggaling B-3,Rt.003 Rw.014 Kel. Padangsari Kec. Banyumanik Kota Semarang itu dinilai terbukti korupsi.
Menurut JPU, terdakwa Susilo Kumoro dinilai terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dituntut pidana badan 5 tahun dan 6 bulan, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
(rdi)














