Semarang – Sedikitnya 14 kios liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pelabuhan Ratu (Kompleks Relokasi Pasar Johar) sekitar Kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dirobohkan Satpol PP Kota Semarang, Kamis 17 Juni 2021 pagi.
Petugas menggunakan sejumlah alat seperti linggis dan alat berat backhoe.
Sempat terjadi cekcok kecil dalam perobohan ini. Namun karena sudah diperingatkan dan diberi surat edaran, akhirnya mereka pasrah.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengungkapkan jika bangunan yang dirobohkan itu memang berada di atas tanah milik Masjid Agung Jawa Tengah.
Ada seorang oknum warga yang mengaku memiliki tanah di sini lalu disewakan. Padahal ini tanah milik masjid Agung, kata Fajar.
Langkah ini secara tegas ditempuh oleh Satpol PP karena pemiliki lahan merasa tidak nyaman dengan keberadaan pedagang.
Pemilik mengeluh, katanya kesannya jadi kumuh banget dan ini kan untuk akses keluar masuk, ujarnya.
Selain itu, penindakan ini juga bukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Pedagang dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dan Surat Keputusan Walikota Nomor 511.3/1112/2016 tentang Lokasi Penataan Lahan Pedagang.
Fajar juga menegaskan jika pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan, pihaknya akan merobohkan kembali.
Akan kami tindak tegas manakala ada pedagang yang nekat. Kami tidak akan tebang pilih, tandasnya.
Sementara salah seorang pemilik kios Erna merasa sedih karena perobohan ini terkesan mendadak. Meskipun dia mengakui kalau pemberitahuan ini sudah diberikan.
“Tapi kan dadakan. Saya tidak sempat cari tempat. Tiba-tiba Satpol PP sudah merobohkan kios saya. Susah jadinya,” ujar Erna sambil memunguti perkakas dagang yang masih bisa diselamatkan.
Sumber ayosemarang
















