Pengelola Tempat Hiburan di Semarang Dimintq Patuhi PPKM

oleh

Semarang – Walikota Semarang Hendrar Prihadi memperingatkan para pelaku usaha restoran dan tempat hiburan di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah untuk menaati aturan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada masa pandemi COVID-19.

“Kami sudah beri kelonggaran, jangan ditawar lagi,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu di Semarang, Senin (29/3/2021).

Menurut dia, kelonggaran yang diberikan pemerintah kota setempat sudah lebih jika dibanding daerah lain.

INFO lain :  Bos KSP Cemara Makmur, Budi Rahardjo Ceming Masih Hadapi 2 Perkara Narkoba

“Kalau daerah lain dibatasi tutup pukul 21.00 WIB, di Semarang diberi kelonggaran sampai pukul 23.00 WIB,” katanya.

Oleh karena itu, dia mendukung aparat gabungan kepolisian, TNI, dan Satpol PP melakukan razia terhadap tempat-tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu yang ditentukan.

Bahkan, kata dia, tidak hanya dilakukan tes COVID-19 terhadap pengunjungnya, tetapi juga dites narkotika.

“Sanksinya kalau sampai ada peredaran narkoba bisa pidana dan izin usahanya ditinjau ulang,” katanya.

INFO lain :  Pembunuh PSK Sunan Kuning Semarang Mulai Diadili. Dijerat Pasal Berlapis, Sidangnya Tertutup Umum

Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan mengamankan puluhan pengunjung sejumlah restoran dan tempat hiburan di Semarang.

Mereka kedapatan melanggar jam operasional dan protokol kesehatan pada masa PPKMmikro pada Sabtu (27/3) malam hingga Minggu (28/3) dini hari.

Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agung Prasetyoko mengatakan bahwa tempat makan dan tempat hiburan tersebut masih buka di atas pukul 23.00 WIB, melebihi batas yang ditentukan dalam PPKM mikro.

INFO lain :  Vonis Terdakwa Korupsi Beras Bulog Randugarut Semarang Diperberat MA Jadi 5 Tahun

Selain menegakkan aturan PPKM mikro, kata dia, kegiatan ini juga merupakan bagian dari operasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Semarang membubarkan kerumunan masyarakat yang masih berada di tempat hiburan dan restoran tersebut.

Sumber Antara