Kejari Purbalingga Usut Dugaan Korupsi APBD Bermodus Laporan Fiktif

oleh

Purbalingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menerbitkan surat perintah penyidikan atau Sprindik dugaan korupsi pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga. Jaksa menemukan ratusan juta anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Penyelidik telah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga, dimulai dari pengelolaan tahun anggaran 2017 sampai 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Lalu Syaifudin, kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/3/2021).

Lalu mengungkap Sprindik kasus ini dia tanda tangani hari ini.

INFO lain :  Korupsi Bank Jateng Ungaran Kota, Komisaris PT Argentho Bogasari Akui Kreditnya Macet

Selanjutnya penyidik akan menyusun rencana penyidikan mulai dari jadwal pemeriksaan saksi, jadwal penyitaan hingga penggeledahan.

Sedangkan sebelumnya, Kejari telah meminta keterangan terkait kasus ini kepada 24 orang.

“Tim penyelidik menemukan setidaknya ada Rp 334.000.000 anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menjadi bagian dari fakta yang ditemukan,” urai Lalu.

Dari hasil penyelidikan, jelas Lalu, Kejari Purbalingga menemukan dugaan rekayasa dan laporan fiktif. Pos anggaran yang diduga direkayasa yakni pos-pos di luar gaji pegawai.

INFO lain :  Pelanggar Lalu Lintas di Wonosobo Naik

“Fakta yang ditemukan, pengelolaannya tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang harusnya mengelola kemudian laporan pertanggungjawabannya fiktif dan ada rekayasa,” jelas Lalu.

“Pada tahap penyelidikan belum diketahui untuk apa dan untuk siapa, maka akan didalami pada tahap penyidikan akan diarahkan apa yang harus disita sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara,” lanjut Lalu.

INFO lain :  BPK Perwakilan Jawa Tengah Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp8,986 Miliar di 11 Pemda

Selanjutnya pada proses penyidikan, Kejari Purbalingga masih akan memeriksa 40 saksi. Para saksi itu, kata Lalu, mulai dari para pejabat kecamatan hingga Pemkab Purbalingga.

“40 orang (saksi) itu bisa kurang bisa lebih. Mereka merupakan pejabat kecamatan dan kabupaten, bahkan ada pihak ketiga yang menjadi mitra kerja dari pihak kecamatan,” katanya.

Sumber Detik