BPK Perwakilan Jawa Tengah Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp8,986 Miliar di 11 Pemda

oleh

SEMARANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menemukan kekurangan volume atas sejumlah pekerjaan infrastruktur senilai Rp 8,989 miliar. Kekurangan volume belanja infrastruktur itu ditemukan dalam pemeriksaan atas laporan 11 Pemda di Jawa Tengah.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Modal Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada sebelas pemerintah daerah (Pemda) itu telah diserahkan, Rabu (08/01/2020).

Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Ayub Amali menyerahkan laporannya kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari masing-masing Pemda.

INFO lain :  Pengusaha Kecewa Upah Minimum Provinsi Tetap Naik

Sebelas Pemda tersebut adalah Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Kendal.

“Dalam pemeriksaan atas Belanja Modal Bidang Infrastruktur TA 2019 ini, BPK menyimpulkan bahwa belanja modal bidang infrastruktur TA 2019 pada sebelas pemda tersebut dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan lainnya,” jelas Ayub Amali dalam rilisnya ke media.

Meski demikian, lanjutnya, BPK masih menemukan adanya beberapa permasalahan. Antara lain terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 171 paket pekerjaan senilai mencapai Rp8,986 miliar.

INFO lain :  ​Sidang Suap Hakim Lasito dan Bupati Jepara. Jaksa Hadirkan 6 Saksi

“Tidak sesuai spesifikasi teknis pada 43 paket pekerjaan senilai Rp5,645 miliar di sembilan Pemda. Serta pekerjaan tidak selesai tepat waktu yang belum dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp666,53 juta. Serta kekurangan penerimaan atas jaminan pelaksanaan sebesar Rp520,62 juta pada lima Pemda,” jelas dia.

Atas temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada kepala daerah agar memerintahkan para Pengguna Anggaran. Dalam hal ini Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan potensi lebih bayar atas pekerjaan yang tidak sesuai volume dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

INFO lain :  Hojin Anshori, Timses Bupati Kebumen Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

“BPK juga merekomendasikan agar kepala daerah memerintahkan Pengguna Anggaran agar memproses dan mempertanggungjawabkan kekurangan penerimaan daerah atas pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan tepat waktu serta mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp520,62 juta untuk disetorkan ke Kas Daerah,” lanjutnya.

Pemeriksaan atas Belanja Modal Bidang Infrastruktur TA 2019 merupakan pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Jateng pada Semester II tahun 2019.far