Kasus Lahan RSUD Kraton Pekalongan, Negara Dinilai Lalai

oleh

Dr Muhammad Junaedi

Semarang – Pakar Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Muhammad Junaedi Shi MH menegaskan, negara telah lalai dan melakukan pelanggaran terkait persoalan sengketa lahan RUSD Kraton.

Masalah sengketa, kata dia, seharusnya bisa dihindari jika negara sejak awal memastikan asal usul lahan.

INFO lain :  Polri Sebut Brotoseno, Mantan Napi Korupsi Menjabat Sebagai Staf Divisi TIK

“Negara harusnya secara adminitrasi, mengecek. Apakah tanah rampasan atau okupasi. Milik Hindia Belanda yang diambil alih atau tidak. Mendagri harusnya mengecek data, mengklarifikasi di lapangan, kronologis historisnya. Para pihak harus membuktikan secara autentik, fisik yang menjelaskan sebagai pihak berhak serta berwenang,” katanya kepada INFOPlus.

INFO lain :  Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM Perdesaan Kecamatan Kedungbanteng Banyumas

Terkait negara selaku Tergugat yang kalah menghadapi gugatan itu, Junaedi menegaskan, Pemkab Pekalongan harus menyerahkannya ke Penggugat.

“Jika Penggugat menang meski telah ada pembangunan. Bangunan itu menjadi bagian dari hak, karena berada di atas lahan yang bukan haknya. Solusinya, tergantung kesepakatan. Apakah mungkin rusilag atau beri ganti rugi,” katanya.

INFO lain :  ​DPRD Pekalongan Kecipratan Uang Insentif Korupsi RSUD Kraton : untuk Makan-Makan !

“Dalam hal perdata, bukan kepetingan megara, tapi kepentingan individu atau perorangan. Jangan sampai putusan pengadilan hanya mempertimbangkan sisi, ini (RSUD Kraton) untuk kepentingan masyarakat,” ujar dia.

(rdi)