4 Warga Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah

oleh
oleh
Perusakan RSUD Brebes

BREBES – Sebanyak 4 orang menjadi tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes, Jawa Tengah. Keempat pelaku tersebut dikenakkan pasal berlapis.

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Agus Supriyadi mengatakan, terdapat 14 orang yang diperiksa terkait pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19 di RSUD Brebes. “Dari jumlah itu, empat orang di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (28/12).

Keempat tersangka itu, masing-masing, IF, BS, K dan M. Satu orang dari tersangka itu merupakan keluarga pasien dan sisanya adalah tetangga pasien. Saat kejadian, mereka ikut mengambil paksa jenazah dari rumah sakit. “Mereka sudah ditahan. Kami menjaga perasaan keluarga, tapi di sisi lain juga, mereka pelaku pidana,” sebutnya.

Agus menambahkan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 KHUP tentang kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang juncto pasal 93 Undang-undnag Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun. “Para tersangka berperan melakukan penghasutan dan perusakan rumah sakit,” jelasnya.

Menurut Agus, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ditetapkan “Masih ada beberapa DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.

Sekretaris Daerah Brebes Djoko Gunawan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian. Hal ini karena Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 secara umum hanya memuat sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Karena di kejadian di RSUD Brebes kemarin sudah terjadi pengrusakan dan sebagainya, maka sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, pelaku harus diproses hukum sesuai aturan,” tandasnya. (sep)