Gencarkan Program “Jo Kawin Bocah”

oleh
oleh

SEMARANG – Program Jo Kawin Bocah yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus disosialisasikan, dengan menggandeng banyak pihak. Sehingga, dapat menekan perkawinan anak di provinsi ini.


 
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Retno Sudewi mengatakan, pihaknya meluncurkan progam Jo Kawin Bocah pada 20 November 2020 lalu.


 
Program ini di antaranya bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di Jateng. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pemenuhan hak dan perlindungan dalam mencegah perkawinan.

INFO lain :  Bapak Anak Ditangkap Karena Curi Mobil


 
Ditambahkan, tujuan lain Jo Kawin Bocah, terpenuhinya hak anak bagi kelompok rentan agar tidak dinikahkan, serta mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan bagi anak yang sudah dinikahkan.


 
“Gerakan Jo Kawin Bocah, diharapkan didukung oleh stakeholder yang melibatkan unsur pentahelix. Ada pemerintah, akademisi, dunia usaha, media massa dan komunitas,” kata Retno, Senin (14/12).

INFO lain :  Layanan Permohonan Nikahan Rawan Pungutan


 
Dituturkan, program Jo Kawin Bocah, merupakan aplikasi dari amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 batas usia minimal menikah sudah dinaikkan menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.


 
Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Tengah Nawal Nur Arafah  mengatakan,  pihaknya terus mendukung upaya pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan.

INFO lain :  Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kosan, Satu Masih Buron


 
“Pemprov, BKOW, menyusun strategi pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan. Sehingga upaya penurunan perkawinan anak bisa terjadi,” katanya.


 
Mengingat perkawinan anak berkontribusi terhadap kekerasan perempuan. Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin, adalah salah satu langkah progresif untuk menekan terjadinya perkawinan anak. Tetapi perlu ada sinergi untuk memperkuat implementasinya.(ema)