Layanan Permohonan Nikahan Rawan Pungutan

oleh
oleh

BLORA – Polsek Kunduran Polres Blora melalui Bhabinkamtibmas Desa Sempu Brigadir Adi Nur Soleh Bersama Babinsa Koramil Kunduran, menyosialisasikan tentang sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) kepada perangkat desa dan warga desa setempat.

Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungli yang diatur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 serta memberikan imbauan tentang pelayanan publik sebagaimana ketentuan dalam UU No 25 Tahun 2009.

INFO lain :  Pohon di Makam Boyolali Tumbang Timpa Mobil Peziarah, 1 Orang Tewas

Kapolres Blora AKBP Fery Irawan melalui Kapolsek Kunduran, Iptu Lilik Eko Sukaryono mengungkapkan bahwa kegiatan Saber Pungli ini merupakan program dari pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar terwujud pelayanan publik yang bebas dari pungli, sehingga dapat terwujud kualitas pelayanan publik yang transparan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iptu Lilik, Sabtu (8/8).

INFO lain :  Pertama Ngantor, Ganjar Temui Petani dan Nelayan

Bhabinkamtibmas desa Sempu Brigadir Adi Nur Soleh memberikan imbauan kepada perangkat desa Sempu agar tidak melakukan pungli dalam pelayanan kepada warga masyarakat.

Brigadir Adi Nur Soleh menjelaskan, ada beberapa pelayanan masyarakat di tingkat desa yang rawan terjadi pungli. Yakni pelayanan pembuatan permohonan nikah, permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK), pembuatan Akte Lahir dan lain sebagainya.

INFO lain :  2,9 Juta Pekerja di Jateng Terdampak Pandemi

“Di situ tugas kepala desa untuk memberikan petunjuk dan pemberitahuan kepada petugas pelayananan masyarakat agar tidak melakukan pungli,” ucap Brigadir Adi.(ira)