AKP Sudarwati mengungkapkan, penangkapan pelaku disertai beberapa barang bukti kesemuanya berupa ponsel.
“Tersangka sudah kami amankan, sekaligus barang buktinya ada empat buah handphone yang kami sita. Namun setelah melakukan pengembangan, didapati lagi ada tiga buah handphone lainnya yang juga hasil dari penipuan. Beberapa diantaranya dibuang ke sungai karena layarnya pecah,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, satu unit helm merk Honda warna hitam dan jaket hitam. Ketiga barang tersebut merupakan sarana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(ros)















