PNS Boleh Berpolitik Praktis.Tapi Cukup di Bilik Suara

oleh
oleh

UNGARAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Semarang diminta untuk memegang teguh netralitas saat pilkada mendatang.

“PNS hanya boleh berpolitik praktis saat di bilik suara untuk menyalurkan pendapatnya,” tegas Bupati Semarang Mundjirin, Kamis (26/11).

Disampaikan, momen pengucapan sumpah janji PNS merupakan momen penting dalam menegaskan komitmen sebagai abdi negara dan masyarakat.

INFO lain :  Sopir Chacha Sherly Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Semarang

“Janji yang diucapkan akan mendukung karakter PNS yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas guna mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Bupati juga mengajak para PNS untuk kreatif dan inovatif melaksanakan tugasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang Partono menyampaikan, pengucapan janji sumpah menjadi salah satu syarat pengangkatan sebagai PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).

INFO lain :  Tenaga Medis RSUP dr Kariadi yang Positif Covid-19, Kebanyakan Dokter Bedah

“Ada empat orang tenaga formasi khusus disabilitas yang mengucapkan sumpah janji PNS pada kesempatan ini,” terangnya.

Ditambahkan, karena masih di tengah pandemi, dari sebanyak 375 orang PNS yang mengucapkan sumpah janji, hanya 50 orang PNS saja yang diundang hadir di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang.

INFO lain :  25 Warga Masih Tinggal di Tempat Pengungsian

Sedangkan lainnya, mengikuti secara virtual lewat aplikasi zoom di sebelas titik pengucapan. Di antaranya di korwil pendidikan Kecamatan Suruh, Ambarawa, Bandungan, dan Ungaran Barat.(gar)