Franky Jual Ganja dalam Bentuk Brownies dan Kukis

oleh
oleh

JEPARA – Aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Jepara mengamankan Franky Ervan Setiawan (24), warga Kelurahan Demaan, Jepara karena mengedarkan narkotika jenis ganja.

Modus baru dilakukan tersangka ini. Franky mengedarkan ganja dalam bentuk brownies dan kukis.

Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan mengatakan, kasus ini membuktikan banyak modus yang dipakai pelaku dalam penyalahgunaan narkoba.

“Dengan sinergitas kita semua dapat memerangi penyebaran narkoba sehingga penyalahgunaan narkoba dapat kita hentikan bersama-sama,” katanya di Mapolres Jepara, Kamis (30/7).

Bisnis ini sudah ditekuni tersangka selama 4 bulan dan tersangka mendapatkan keuntungan 50% dari modal yang dikeluarkan. Tersangka mengaku belajar membuat brownis/cookies berbahan ganja dari YouTube.

Franky mengatakan konon efek ganja dua kali lebih terasa jika dibuat menjadi kue, dibanding dengan cara diisap.

Efeknya baru akan terasa 1 jam setelah brownis atau kukis itu dikonsumsi.

Brownies dan kukis ganja dijual secara online melalui aplikasi media sosial Instagram dan e-commerce. Pelaku mematok harga Rp400 ribu per paket. Satu paket berisi enam potong.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tersangka membeli narkoba jenis ganja secara online lalu menjualnya kembali secara online dalam bentuk kue brownies dan kukis.

Tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana hingga Rp8 miliar.

Menurut Kapolres, di tengah Covid 19 tidak menyurutkan para bandar dan pengedar untuk beraktivitas mengedarkan narkoba.

“Namun hal tersebut tidak juga menyurutkan semangat aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Jepara pada saat situasi pandemi Covid 19,” tegasnya. (aro)