DEMAK – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Desa Mlaten, Kecamatan Mijen melakukan penyemprotan disinfektan.
Sekretaris Camat Mijen Purkanto menyampaikan, penyemprotan disinfektan dilakukan oleh tim relawan PMI bersama komponen lainnya dengan sasaran fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan rumah-rumah warga yang dianggap rentan dalam penyebaran Covid-19.
Selain penyemprotan, lanjutnya, pihaknya juga menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kabupaten Demak yang mulai diberlakukan mulai Jumat (19/6).
“Dalam PKM ada penerapan kewajiban menggunakan masker dan alat pelindung diri (APD), cuci tangan pakai sabun, physical distancing, social distancing,” ujarnya, Kamis (25/6).
Selain itu, kata dia, ada pembatasan jam kerja, pembatasan jam buka supermarket, minimarket , resto, warung, pedagang kaki lima (PKL). Adapula larangan berkumpul.
“Transportasi manusia dan barang diperbolehkan selama berkaitan dengan kerja,” jelas Purkanto.
Babinsa Sertu Ari Prayitno berharap masyarakat turut serta mendukung pelaksanaan PKM. Mengingat angka penularan Covid-19 masih tinggi, khususnya di Kabupaten Demak.(mht)















