Pasutri Bobol Kotak Amal Adorasi Gereja Hari Kudus Semarang

oleh

Ilustrasi.

Semarang – Sepasang suami isteri (Pasutri) diduga membobol kotak amal di Adorasi Gereja Hari Kudus Jalan Kokrosono 41-42 Kel.Panggung Lor Kec.Semarang Utara.

Modusnya, menggunakan kartu ATM bekas yang dililiti selotip, lalu dimasukan ke kotak amal. Aksinya berulangkali dilakukan hingga akhirnya ditangkap berkat kamera CCTV.

Kedua pelaku, Indra Dharmawan dan Nurul Fitriana Candra, warga Jln. Bunisari No 174 Rt 004 Rw 007 Kel Antapeni Wetan Kec.Antapeni Kota Bandung.

Proses hukum perkara keduanya kini memasuki pengadilan.

“Perkara masuk PN Semarang 11 Juni 2020 dalam nomor perkara 333/Pid.B/2020/PN Smg. Perkara ditangani Jaksa Penuntut Umum Fithriyah,” ungkap Noerma Soejatingsih, Panmud Pidana PN Semarang, Rabu (17/6/2020).

Dugaan pencurian dilakukan kedua pasangan suami isteri itu berulang kali di TKP sama. Yakni pada awal dan akhir Desember 2019, Februari 2020, awal dan akhir Maret 2020.

Terakhir pada 3 April 2020. Aksinya dilakukan pada dini hari.

Modus

Awal pencurian dilakukan keduanya dengan masuk ke TKP dan pura-pura berdoa. Dalam kondisi sepi, mereka membobol kotak amal gereja.

Modusnya, pelaku memasukkan bekas kartu ATM yang sudah diberi tali dan selotip. Pelaku Indra beraksi, sementara Nurul mengawasi sekitar TKP.

Secara terus menerus mereka mengambil uang di kotak sebesar Rp 950 ribu.

Aksi kedua, akhir Desember, mereka berhasil mengambil uang Rp 680 ribu. Ketiga, di Februari dan mencuri Rp 1,8 juta.

Pada awal Maret 2020 mereka menggasak Rp 360 ribu. Akhir Maret Rp 18.000. Terakhir pada 3 April ia mendapat Rp 867 ribu.

Di aksi terakhirnya, keduanya dibekuk petugas keamanan sebelum berhasil kabur. Mereka diserahkan ke Polsek Semarang Utara beserta barang bukti kejahatan.

Diketahui, total uang kotak amal gereja yang berhasil mereka bobol sebesar sekitar Rp 4,6 juta. Uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, kedunya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 ke 4KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” sebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang dalam surat dakwaannya.

(far)