Pungli Kios Pasar Cepu Blora dalam Penyidikan Kejari

oleh

Ilustrasi

Blora – Kasus dugaan pungutan liar di Pasar Cepu Kabupaten Blora diselidiki kejaksaan. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak.

Dua pegawai dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) serta Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Cepu diperiksa, Rabu (8/7/2020).

Mereka, Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Blora Warso, Sekretaris Juanis. Serta Prawito Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Cepu.

INFO lain :  Seorang Anggota Polsek Cluwak Terancam Dipecat Usai Terlibat Perselingkuhan

“Tiga orang dimintai keterangan terkait dugaan pungli kios Pasar Cepu. Dua orang pegawai Dindagkop UKM, satu lagi ketua paguyuban,” kata M. Adung Kasi Intel Kejari Blora.

Sebelumnya sepuluh pedagang diperiksa terkaitt temuan Kejari Blora, atas dugaan tindak pidana pungutan liar petugas di pasar yang dibangun TA 2019-2020 itu.

INFO lain :  Sopir PT Waskita Penabrak Mahasiswi di Batang Dituntut 20 Bulan Penjara

Besaran pungutan kios berkisar antara Rp 50 sampai Rp 100 juta perkios. Nominal itu diungkapkan sejumlah pedangang pasar, korban pungutan.

“Kita baru selidiki, dan ini baru proses penyidikan. Kita baru kembangkan kasus ini, sejauh mana aturan pungutan, yang dijalankan oleh pemerintah terkait kios pasar yang baru dibangun,” imbuhnya.

INFO lain :  Pakai Knalpot Brong dan Ngebut, Orang Tua Anak ini Dipanggil Polisi

Tepisah Kepala Dindagkop UKM Blora Sarmidi mengaku kasusnya juga sudah ditangani inspektorat.

“Saya tidak bisa mengungkapkan terlalu jauh, karena kasus ini sudah ditangani oleh Inspektorat, dan uangya pun saat ini sudah kembali,” katanya.

(ora)