Niat Awalnya ke Tegalpanas, Ternyata Berubah Jadi Begal

oleh
oleh

UNGARAN – Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus menghadang korbannya atau begal ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Semarang di Kota Semarang.

Dua pelaku sebelumnya beraksi di perkebunan kopi, Lingkungan Blondo, Bawen, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, kronologi pembegalan tersebut.

Dari penyidikan awal, pelaku Johan Manurung dan Edi Maryono diketahui turun di Terminal Bus Bawen setelah menempuh perjalanan dari Surakarta.

INFO lain :  Solve Education! Ajak Masyarakat Belajar Bahasa Inggris Sambil Bermain Game “Dawn of Civilization” dan “Ed” the Learning Bot

“Keduanya kemudian menuju kawasan perkebunan kopi yang dikenal sepi karena jauh dari lokasi pemukiman,” katanya, Sabtu (16/5).

Setelah menunggu beberapa saat, ada korban Sri Wahyuni yang melintas menggunakan motor Honda Vario H-5798-WI.

“Johan warga Jakarta Timur, sedangkan Edi warga Karanganyar Jawa Tengah. Dia berbagi peran, masing-masing sebagai yang menghentikan motor dan mendorong serta membekap mulut korban,” kata Kapolres.

Usai berhasil menguasai motor milik korban, keduanya langsung membawa lari motor tersebut dan meninggalkan korbannya di kebun kopi.

INFO lain :  Direktur PT Matra Semar, Ahman Amal Romis Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jejak kedua pelaku terdeteksi di wilayah Kabupaten Batang, setelah diselidiki ternyata mereka menjual motor hasil kejahatan tersebut seharga Rp4,5 juta di sana.

“Motor dijual di Batang, lalu kami memperoleh informasi jika kedua pelaku ada di Semarang. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan, dari catatan polisi dua orang ini adalah residivisi kasus penggelapan,” paparnya.

INFO lain :  Ketangkap Miliki 180 Gram Sabu, Dwi Prabowo Terancam Hukuman Mati

Kepada polisi, Johan mengaku bersama Edi akan berkunjung ke rumah temannya di lingkungan Tegalpanas, Bergas. Hanya saja ketika turun di Terminal Bus Bawen, muncul niat untuk membegal motor.

“Niat itu muncul spontan melihat jalanan yang sepi, apalagi korban saat itu menggunakan motor sendirian,” ujar Johan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjaga selama 9 tahun.(mht)