PEKALONGAN – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan kembali berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pencurian sepeda motor.
Mereka mencuri sepeda motor di teras Mushola Dukuh Tegalsari Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.
Adapun ketiga tersangka diantaranya SHI alias Mamek (28), AW alias Udin, (27), dan RD alias Macan, (30).
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan terkait penangkapan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pencurian sepeda motor.
Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan bahwa penangkapan para tersangka berdasarkan dari laporan korban yakni DF, 46, warga Dukuh Tegalsari Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
“Sebelum kejadian tersebut korban DF hendak melaksanakan sholat Subuh berjamaah di Mushola dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario G-6025-JL,” katanya, Sabtu (9/5).
Setibanya di Mushola, korban meletakkan handphone miliknya di bagasi depan dan kemudian masuk ke Mushola untuk melaksanakan sholat subuh berjamaah.
Selesai melaksanakan sholat korban kemudian keluar Mushola dan mendapati motor miliknya sudah hilang dan tidak ada ditempat semula. Korban dibantu warga lainnya sudah berusaha mencari motor tersebut namun demikian tidak ditemukan dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dari laporan korban tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan, untuk selanjutnya melakukan penangkapan para pelaku.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan dibawa petugas ke Mapolres Pekalongan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dan dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa ketiga rersangka tersebut merupakan residivis baik kasus yang sama pencurian sepeda motor maupun pelaku penjambretan. (mht)
















