MAGELANG – Tim Opsnal Satreskrim Polres Magelang berhasil menangkap 4 pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Pemuda Barat Muntilan Kamis, (7/5) sekitar pukul 02.30 wib.
Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim AKP Hadi Handoyo menerangkan, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap 4 pelaku penganiayaan tersebut. Sedangkan dua orang dinyatakan DPO.
Empat pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan diantaranya berinisial IN alias Boim (24), warga desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, AM alias Kentung (29 ) warga kampung Paten Gunung, Rt.01, Rw.11, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Magelang.
Adapula MF alias Jarwo (24) warga Kampung Malangan, Rt.04, Rw.11, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Magelang, dan YK (27) warga Kampung Paten Gunung Rt 01 Rw 10 Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Magelang.
Sedangkan dua DPO masing-masing berinisial AG dan IM.
“Keempat pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Dan dua pelaku IN dan AM terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat penangkapan,” ujarnya, Sabtu (9/5).
Dalam penganiayaan tersebut mengakibatkan tiga korban Aldi Renaldy (19), Rexy Frans Magnis (24) dan Muhamad Andri Kurniawan (20) ketiganya warga Gunungpring Muntilan Magelang, mengalami luka luka bagian kepala dirawat di RSU Muntilan dan tusukan dibagian perut.
“Dua korban Aldi Renady dan Rexy Frans Magnis terpaksa dirawat di RSU Muntilan kondisi kritis, sedangkan Muhamad Andri Kurniawan luka kena tusukan bagian perut menjalani rawat jalan,” lanjutnya.
Sedangkan kronologis kejadian sewaktu korban bersama 5 temannya berkendara melintas di jalan Pemuda menuju Bambu runcing guna mencari makan, diteriaki sambil mengacung ngacungkan senjata tajam oleh kelompok pelaku sebanyak 10 orang yang sedang tongkrong dipinggir jalan.
Mendengar teriakan-teriakan tersebut korban dan teman temannya balik arah mendatangi kelompok pelaku. Sesampai di lokasi korban langsung diseret dan dianiaya menggunakan senjata tajam mengakibatkan korban luka luka.
Bersamaan penangkapan ini petugas juga telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya . 1 buah pisau jenis sangkur, 1 buah pedang, 1 buah Pralon isi cor beton, 1 buah balok kayu, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam nopol D-3595-IJ. 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna hitam nopol: AA-6443-HG. Dan 1 buah helm warna hitam.
Karena perbuatannya keempat tersangka kini ditahan di rutan Polsek Muntilan dengan di jerat dengan pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.(mht)
















