Dua Pengedar Ganja dalam Pot di Semarang Diringkus

oleh

Semarang – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang meringkus dua pengedar ganja yang juga telah menanam narkotika jenis tanaman tersebut dengan menggunakan pot.

Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Perbawa Nugraha, di Semarang, Rabu (18/8/2021), mengatakan bersama kedua tersangka tersebut disita sekitar 1 kg ganja dalam bentuk daun, batang, dan biji.

Ia menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari penangkapan tersangka EJM (46), warga Genanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang diduga akan bertransaksi di sebuah SPBU di Kota Semarang.

INFO lain :  Gugatan Terhadap Rektor Unnes dan UGM Berakhir Damai. Sepakat Cabut Laporan Polisi

Dari penangkapan tersebut, kata dia, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal tersangka hingga menemukan barang bukti ganja dalam bentuk daun, batang, dan biji, dengan berat sekitar 1,002 kg.

“Dari keterangan tersangka, ganja tersebut dibeli secara daring melalui media sosial dengan harga Rp5 juta per kg,” katanya.

INFO lain :  MA Tolak PK 48 Pedagang Pasar Rejomulyo Terhadap Dinas Perdagangan Kota Semarang

Dalam pengembangannya, polisi kemudian menangkap satu tersangka lain berinisial MTAP (31), warga Bergas, Kabupaten Semarang.

Dari penangkapan MTAP, polisi mengamankan 58,7 gram biji ganja serta tiga pohon ganja di dalam pot yang sudah mengeluarkan daunnya.

“Tersangka ini mengaku iseng menanam di pot, namun ternyata tumbuh,” katanya.

INFO lain :  ​Divonis 4 Tahun, Hakim Lasito Minta Purwono Edi Santoso Diseret

Penyidik, kata dia, masih mendalami dari mana barang haram tersebut berasal serta dijual ke mana saja.

“Untuk tanaman ganja yang ada di pot, tersangka mengaku tidak dijual, hanya untuk dinikmati sendiri,” katanya lagi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber Antara