​PNS BKN ini Ngaku Kenal Pejabat Pemprov Jateng, Lalu Tilep Rp 249 Juta CPNS

oleh

SEMARANG – Hartoyo ST alias Haryanto bin Sukarno (57), warga Gemolong RT 03 RW 01 Desa Gemolong, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditahan atas perkara penipuan.
“Perkara mulai masuk pengadilan 7 April lalu dan teregister nomor perkara 204/Pid.B/2020/PN Smg. Perkara mulai disidangkan perdana 23 April,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang.

Sesuai dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, P Wulandari SH mengungkapkan, perkara dugaan penipuan terjadi antara 14 Desember 2019 sampai 12 Januari 2020 lalu.

Berawal dari pertemuan antara terdakwa Hartoyo dengan Rudiyanto dilanjutkan dengan perkenalan dan bertukar nomor handphone.

INFO lain :  Muncul Klaster Industri di Semarang. Jumlahnya, Ratusan Kasus

Kepadanya, ia mengaku bernama Hariyanto yang bekerja sebagai PNS BKN (Badan Kepegawaian Negara) di Regional I D.I. Yogyakarta yang bertugas di staf kepegawaian. Ia juga mengaku bisa membantu untuk memasukkan PNS di seluruh Jateng lewat jalur belakang dengan menyerahkan sejumlah uang.

Karena merasa tertarik, pada 13 Desember 2019 Rudiyanto menghubungi terdakwa. Keduanya janjian bertemu di rumah terdakwa untuk membahas mengenai penerimaan PNS.

Pada tanggal 14 Desember 2019 Rudiyanto mendatangi terdakwa di rumahnya di Plamongan Indah, Semarang. Di sana Rudiyanto menyerahkan uang Rp 7,5 juta untuk uang pendaftaran anaknya, Andika Tito Deriyanto menjadi PNS di Dipenda Jateng. Serta Nila Dika Persiana menjadi PNS di Kemenkumham.

INFO lain :  Sirkuit Mijen Semarang Tahap I Rampung

Pada tanggal 16 Desember 2019 terdakwa meminta lagi uang Rp 2,5 juta dengan alasan biaya pendaftarannya kurang. Hariyanto juga datang ke rumah Rudiyanto di Jl. Taman Purwogondo I/527 RT 01 RW 06 Kel. Purwosari Kec. Semarang Utara Kota Semarang untuk minta uang. Total uang Rp 249 juta.

Ia lantas meminta diantar ke kantor Gubernuran Jl. Pahlawan Kota Semarang, beralasan menemui pejabat di gubernuran terkait pelantikan PNS yang dimaksud pada 13 Januari 2020. Ia diantar Andika Tito Deriyanto.

INFO lain :  Modus Pembobolan KPR Bank Mandiri Semarang. Palsu KTP, Markup Harga dan Libatkan Oknum Bank

Mengendarai Honda Mobilio abu-abu baja No.Pol. H-9404-GS, sebelum sampai di kantor gubernuran terdakwa meminta berhenti di Pujasera Simpanglima Semarang untuk makan. Selesai makan ia meminjam mobil beralasan menemui pejabat di kantor gubernuran. 

Namun sejak ditinggal, terdakwa tak bisa ditemui. Bersama-sama ayahnya, Dito ke rumah terdakwa di Plamongan Indah, akan tetapi di sana rumah sudah kosong.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban kehilangan Rp 249 juta. Terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP, atau Pasal 372 KUHP. (far)