KEBUMEN – Seorang penjual batagor keliling di Kebumen inisial WJ (58) mempunyai uang bergepok-gepok uang pecahan ratusan ribu rupiah. Selain itu, WJ memiliki emas batangan yang bertuliskan Bank Swis serta gambar mantan Presiden Soekarno.
Meski secara kasat mata ia telah kaya dengan uang dan emas itu, ia masih melakukan penipuan kepada salah satu warga Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar Kebumen Suwartono (68).
Emas yang dimilikinya adalah imitasi. Batangan emas itu adalah logam dari kuningan. Selanjutnya uang jutaan yang dimilikinya adalah palsu. Kedua barang bukti yang disita polisi itu adalah alat untuk mengelabui korbannya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, rangkaian penipuan yang dilakukan tersangka dimulai dari pengakuannya di pekarangan korban ada emas 2 kg yang siap diambil.
“Emas itu kata tersangka adalah harta karun peninggalan mantan presiden Soekarno yang disimpan di Bank Swis yang bisa diambil dengan cara ghaib di pekarangan rumah korban,” katanya, Senin (17/2).
Syarat untuk menarik emas itu, jelas Kapolres, korban harus menyiapkan kembang tujuh rupa serta mahar Rp18 juta, selanjutnya diserahkan ke tersangka.
“Karena secara matematika hasil yang didapatkan korban lebih banyak, selanjutnya uang mahar korban itu diserahkan pada tersangka. Untuk meyakinkan korban, selanjutnya pada hari itu tersangka pura-pura melakukan ritual di kamar korban melakukan penarikan harta karun yang bisa membuatnya kaya mendadak,” bebernya.
Setelah ritual selesai, emas yang dibungkus di kain mori putih itu diserahkan korban. Hanya saja, korban diminta membuka kain tersebut 1 bulan usai ritual.
“Namun alangkah terkejutnya korban, ternyata emas itu imitasi.Selanjutnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Karanganyar,” katanya.
Pelaku WJ mengakui, sebetulnya dirinya bukan dukun. “Saya tidak bisa menarik emas batangan itu. Saya terpaksa berbohong karena butuh uang,” kata tersangka kepada polisi.
Polres Kebumen masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tersangka karena perbuatannya dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(mht)
















