Dua Remaja Edarkan Pil Koplo di Grobogan

oleh

Grobogan – Dua remaja, DD dan AA diamankan petugas Polres Grobogan karena diduga mengedarkan pil koplo.

Mereka yang berusia sekitar 16 tahun itu harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mengedarkan pil heximer.

Kedua ditetapkan tersangka dan ditahan dengan jeratan pasal 196 Subsider pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP.

Informasi di Polres Grobogan menyebutkan, penangkapan keduanya bermula saat petugas mendapatkan informasi kedua tersangka sering menjual obat terlarang kepada para sopir. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas Satuan Narkoba Polres Grobogan menangkapnya.

INFO lain :  304 Mobil dan Motor Hasil Curian Diselamatkan, Warga Kehilangan Bisa Cek ke Polda

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 20 paket plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet warna kuning, satu bungkus plastik klip berisi 3 butir obat, satu Hp, sepeda motor.

INFO lain :  Miras di Grobogan Dikukut Polisi dalam Razia Malam

“Kedua tersangka berasal dari keluarga kurang mampu. DD putus sekolah saat kelas 2 SMA, sedangkan tersangka AA cuma lulus SMP. Dari pengakuan tersangka, setiap minggunya mereka bisa meraup omset sekitar Rp 800 ribu,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Atiq, Rabu (8/8/2018)..

AKBP Choiron menambahkan, selain mengedarkan, kedua tersangka diketahui juga pemakai. Kedua tersangka mengedarkan barang haram tersebut kepada para sopir di sejumlah pangkalan truk.

INFO lain :  Kades Terpilih Dilarang Balas Dendam

“Sasaran penjualan pil heximer ini adalah kepada para sopir-sopir,” ungkapnya.

Sementara di hadapan petugas, tersangka DD mengaku telah mengedarkan pil terlarang tersebut sejak 5 bulan yang lalu. Setiap paketnya, ia menjual seharga Rp 40 ribu.

“Kalau dari sananya Rp 25 ribu. Paling seminggu dapat untung sekitar Rp 100 ribu,” akunya.edit