Banjarnegara – Seorang bapak dan anaknya di Banjarnegara nekat melakukan aksu pencabulan terhadap bocah SD. Ironisnya, aksinya dilakukan secara kompak bersama-sama. Entah apa yang ada di benak SA (49) dan anak kandungnya SE (22), kedua terduga pelaku pencabulan.
Keduanya yang kini berhasil diamankan petugas tega mencabuli bocah yang masih duduk di bangku SD. Keduanya merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Susukan, Banjarnegara kini harus meringkuk di sel jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Pricillia Ohei mengatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakkan pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancamannya, pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kedua pelaku ini melakukan perbuatanya di rumah korban,” ujar kepada wartawan di kantornya, Senin (25/6/2018).
Disampaikan Nona, korban sudah mendapat perlakuan tidak senonoh ini sejak pertengah tahun 2017 lalu. Akhirnya, setelah mendapat laporan, Polres Banjarnegara menangkap kedua pelaku di rumahnya pada Kamis (21/6) lalu.
“Tetapi, kalau ada hubungan saudara ditambah sepertiga kurungan,” ujarnya. (edit)
















