Sopir Ojol di Semarang Diduga Perkosa Bocah Hingga Hamil

oleh

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantarkan korban di depan gapura sekitar Bundaran Cinde.
Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke polisi, Senin 6 Agustus 2018. Namun atas kasus itu, baru dilakukan proses hukum di tahun 2019. Atas peristiwa itu, korban sendiri telah mengandung.

INFO lain :  Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti

Informasi yang dihimpun, berdasarkan Laporan Pemeriksaan DNA Nomor : 037/EIF/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Laboratorium DNA Forensik Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang ditandatangi oleh dr. L. Helena Suryadi, MS disimpulkan anak korban adalah hasil perbuatan pelaku.

Di perkara itu, pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.Atau kedua dijerat Pasal 81 ayat (2) UU yang sama.far