Mantan Pimca Divonis 2 Tahun. Korupsi Bank Jateng Ambarawa Belum Tuntas

oleh

SEMARANG – Pengadilan telah memvonis Agus Yulianto, mantan Pemimpin Cabang Pembantu Bank Jateng Ambarawa dengan 2 tahun penjara. Agus terbukti korupsi atas Kredit Mitra Jateng 25 dan Kredit Usaha Produktif Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 pada Kantor Bank Jateng Cabang pembantu Ambarawa.

Putusan dijatuhkan pada 11 September 2019 silam oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Sulistiyono (ketua), Robert Pasaribu dan Agoes Prijadi (anggota).

Agus bersalah korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair. Selain menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, ia dipidana denda Rp 50 juta subsidair sebulan kurungan.

“Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim dalam putusannya.

INFO lain :  Uang Pengisian ATM Bank Jateng Cuma Dibungkus Kresek, Hakim Menyayangkan

Selaku mantan Pimpinan Cabang Pembantu Ambarawa, Agus terbukti menikmati atau memperoleh/ menggunakan fasilitas kredit beberapa debitur sebesar Rp 459.319.250. Uang itu tersimpan di rekening Agus dan telah disita sebagai barang bukti.

Sesuai dengan Laporan dan lampiran Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Kejadian Fraud di KCP Ambarawa Nomor: 2790/DIVKEPHUM.01.04/2019 tanggal 22 Maret 2019 mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 4.431.319.833.

Belum Tuntas

Majelis menyatakan perbuatan terdakwa Agus dilakukan bersama dengan pelaku lain. Mereka Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, R.W Jatmiko, Rendra Zegita, Rini Wahyu Herawati dan Guntur Adi Nugroho.

“(Perbuatan) menunjukan adanya hubungan kerja sama yang erat sehingga delik korupsi tersebut menjadi sempurna,” kata hakim.

INFO lain :  Pabrik Popok Bayi di Kawasan Industri Candi Ngaliyan Ludes Terbakar

“Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dengan Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, R.W Jatmiko, Rendra Zegita, Rini Wahyu Herawati dan Guntur Adi Nugroho adalah perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama,” lanjut hakim di putusannya.

“Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kelima sebagai Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan sebagaimana dalam  dakwaan subsidiair telah terpenuhi,” jelas hakim.

Kelimanya terlibat dalam proses pengajuan kredit di atas para calon debitur tersebut tidak semuanya datang sendiri ke kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Ambarawa. Akan tetapi sebagian besar yang datang adalah perantara/makelar/pihak ketiga, yakni kelimanya.

INFO lain :  Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang Jadi Jalur Tol

Mereka membawa dokumen pengajuan permohonan kredit (foto copy KTP, KK, foto, Surat keterangan usaha dari kelurahan) dari Calon Debitur dan langsung masuk ke ruangan Terdakwa. Oleh Agus dokumen diberikan ke petugas Analis Desi Maya Sulistyowati, Bogi Noor Hastungkoro dan Camillianda Robby  untuk diproses lebih lanjut.

Bahkan ada beberapa  Nasabah/Debitur yang tidak pernah mengajukan permohonan Kredit Mitra Jateng 25 (KMJ 25) kepada Bank Jateng Cabang Pembantu Ambarawa tetapi dibuatkan permohonan Pengajuan Kreditnya oleh Para Perantara/Makelar/Pihak Ketiga tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik Identitasnya.

Terhadap seluruh Permohonan Berkas Pengajuan Kredit yang sudah diterima oleh Bank Jateng Cabang dan bermasalah.far