Kejari Kota Semarang Tangkap Tonny Kurniawan, Buron Pemalsuan Surat PT Global Investama Engineering

oleh

Semarang – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan, Tonny Kurniawan Soekamto, buron terpidana perkara pemalsuan.

Penangkapan didasari putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 1302 K / PID / 2015 tanggal 14 Desember 2015. Tonny dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Tonny Kurniawan merupakan terpidana, pelaku kejahatan ke – 165 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana yang hingga saat ini 25 Desember 2019 yang berhasil diamankan.

Sejak program TABUR diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 372 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Penangkapan terhadap terpidana : TONNY KURNIAWAN SOEKAMTO ini setelah dilakukan pencarian dan didapati informasi berada di daerah perumahan semawis, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Rabu malam (25/12/2019) sekitar pukul 20.45 WIB.

Kepala Kejari Kota Semarang Sumurung Pandapotan Simaremare, melalui Kasi Intelijen Subagyo Wijaya dan Kasi Tipidum, Edy Budianto menjelaskan. Penangkapan dilakukan Rabu tanggal 25 Desember 2019 pukul 20.45 wib di Perumahan Semawis Krlurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

INFO lain :  Ida Fauziah Dampingi Sudirman Said Lawan Ganjar-Yasin

“Berdasarkan putusan1302 K/PID/2015 tanggal 14 Desember 2015 dengan amar putusan   6 bulan penjara,” jelas dia.

Diuraikannya, kasus Tonny Kurniawan bin Budi Mulyono terjadi berkisar dari 18 Mei 2012 sampai 10 Juli 2012 di kantor PT Global Investama Engineering di Ruko Setyabudi Jalan Kyai Mojo No. 7 Semarang.

Terpidana saat dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk dieksekusi.

Berawal Selasa 9 Februari 2010, Tonny bersama dengan Tri Astuti, Maria Catharina Dyah Ayu Puspitasari dan Rachmah Diana menghadap kepada notaris Madiyana Herawati. Tujuannya mendirikan sebuah Perseroan Terbatas atau PT di  bidang usaha diantaranya jasa Telekomunikasi Umum, Jasa teknologi Informasi dan Internet Content Jasa instlasai dan Maintenance Computer, jaringan computer dan peripheral.

INFO lain :  Jasa Raharja Sumbang 101 Pohon Tabebuya di Jalanan Semarang

Modal keseluruhan dari pendirian PT tersebut ditanggung oleh Sutarman. Namun untuk para pemegang saham telah disepakat sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 06 Tahun 2010 tentang pendirian, masing – masing pihak mendapatkan pembagian sebagai pemegang saham. Tonny sendiri sebagai pemegang saham 25 %.

Atas pendirian itu, Tonny diangkat sebagai Direktur II. Tugas pokoknya mengawasi semua proyek di perusahaan dan Direktur I dijabat oleh Tri Astuti.

Pada 7 Mei 2012 terjadi jual beli saham yang dilakukan para pemegang saham di hadapan notaris Madiyana Herawati yang dituangkan pada Akta Nomor 07 tanggal 07 Mei 2012.

Tonny sebagai pemegang saham 25 % telah menjual sahamnya kepada Tri Astuti. Sesuai Berita Acara RUPS tanggal 07 Mei 2012 yang dituangkan dalam Akta Berita acara RUPS no. 09 tanggal 07 Mei 2012 Tonny juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Il pada PT Global.Investama Engineering.

INFO lain :  Tempat Hiburan Tutup Sementara

Statusnya hanya sebagai karyawan biasa dan diberi jabatan sebagai Project Manager. Tugasnya antara lain sebagai pengawas lapangan terhadap proyek – proyek yang ada di PT GIE.

Dia juga mempunyai kewenangan untuk menandatangani PO (Purchase Order ) yang mana PO tersebut harus diketahui atau disetujui oleh jajaran Direksi PT GIE yang harus ditandatangani dan disetujui Tri Astuti selaku Direktur dan Rachmah Diana sebagai Kepala Bagian Keuangan.

Sekitar Februari 2012 saksi Abdulrahman telah ditelpon Tonny Kurniawan yang menawarkan pekerjaan untuk pemasangan Instalasi BTS. Abdulrahman lalu bertemu Tonny dan Sutarman untuk bicara kesepakatan.

Namun tanpa sepengetahuan dan seijin pihak management perusahaan, ia memberikan pekerjaan pemasangan instalasi BTS milik BPD kepada Abdul.Rahman dengan nilai pekerjaan  Rp 141.750.000.

Atas pekerjaan itu, Tonny memberikan SPK Nomor WP-CJ1-140512-505/COLL-CUTOVERMOD/IH/LR tanggal 13 Mei 2012 kepada Abdul Rahman. SPK itu diduga dipalsukannya.

(far)