Semarang – Tiga terdakwa perkara dugaan suap dan atau gratifikasi atas penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengajukan eksepsi. Ketiganya, Kusnin, selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana.
D Djunaedi, pengacara Kusnin menilai, JPU tidak cermat dan jelas dalam menguraikan dakwaannya. Menurutnya, disebut di dakwaan adanya peran sebagai pelaku dan turut serta.

Terdakwa Kusnin dan pengacara usai sidang penyampaian eksepsi.
Ia menilai ada ketidakjelasan penyebutan pada dakwaan alternatif perkara Kusnin, apakah di sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan.
JPU juga dinilai mencampuradukan kontruksi dakwaan dalam menerapkan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sehingga tidak jelas. Siapa yang melakukan dan turut serta melakukan.
“Posisi itu menjadi tidak jelas,” kata Djunaedi di hadapan majelis hakim diketuai Sulistiyono pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/12/2019).
Dinilai, akibatnya secara yuridis dakwaan telah mencampuradukan semua unsur penyertaan tanpa menyebutkan tegas peran masing-masing. Sehingga tidak diketahui siapa aktor intelektual dan orang gang turut serta melakukan.
“Sehingga seharusnya surat dakwaan dinyatakan ditolak,” lanjutnya.
Sementara eksepsi yang diajukan terdakwa M Rustam Effendi, perihal surat dakwaan disusun tidak cermat dalam mencantumkan pasal dalam undang-undang yang didakwakan. Yakni terkait perumusan pasal-pasal yang didakwakan di UU nomor 31/1999. Menurut pengacara M Rustam, perumusan pasal dakwaan itu terdapat di UU nomor 20/2001.

Terdakwa M Rustam Effendi (kiri) sebelum sidang.
Perumusan yang benar di dakwaan seharusnya menyebut pasal dakwaan UU nomor 20/ 2001 sebagaimana perubahan UU nomor 31/1999.
Jaksa dinilai tidak jelas dalam memformulasikan pasal pasal dalam dakwaan keempat yang didakwakan. “Terkait kapasitas M Rustam Effendi, apakah selaku pemberi suap atau penerima suap,” jelas Dani Sriyanto, pengacara M Rustam Effendi.
Keberatan lain, dakwaan jaksa dianggap tidak jelas menguraikan rumusan delik pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Terakhir eksepsi terdakwa Benny yang juga diajukan pengacaranya Dani Sriyanto dan kawanan, mengajukan keberatan terkait ketidakcermatan jaksa dalam memformulasikan perbuatan dengan pasal yang didakwakan.
Yakni penerapan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP di dakwaannya. Sebagai pihak yang didakwa bersama-sama menerima suap dengan Kusnin dan M Rustam Effendi. ” Sementara di dakwaan M Rustam Effendi sendiri, ia tidak dikenakan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” jelas dia.
Keberatan lain, sama seperti eksepsi pengacara Kusnin, yakni perihal ketidakcermatan jaksa mencantumkan pasal dalam UU yang didakwakan. Serta ketidakjelasan memformulasikan pasal-pasal dalam dakwaan keempat.
Atas eksepsi itu, pengacara para terdakwa menilai cukup beralasan untuk hakim menyatakan menerima eksepsi. Me yatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Menyatakan pemeriksaan oerkara terdakwa Kusnin dkk tidak dapat diperiksa berdasarkan dakwaan yang batal hukum atau tidak diterima.
Eksepsi atau keberatan diajukan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Kusnin bersama terdakwa lain didakwa menerima suapSGD 50,000 dollar Singapura dan sekitar SGD244,000 dollar Singapura.
Khusus M Rustam dan Benny, keduanya disebut menerima lagi totalnya USD 44.000 dollar Amerika atau total 294 dollar Singapura. Sekitar Rp 3,5 miliar keseluruhan atas uang itu, disebut mengalir ke sejumlah pihak.
Suap diduga berasal dari Soerya Soedarma, pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ), perusahaan importir alat pertukangan. Suap diberikan melalui Alfin Suherman, pengacaranya.
Suap diberikan untuk menggerakkan Kusnin, selaku Aspidsus agar memberikan petunjuk tidak dilakukan penahanan kota terhadap Soerya Soedarma.
Serta menjatuhkan tuntutan ringan terhadapnya dengan pidana penjara selama setahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Dan membayar denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan.
Padahal dalam ketentuan pasal 103 huruf a UU Nomor : 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor : 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Kusnin kesatu dijerat Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tidak piana krupsi jo asal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau keempat, didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedang, Muhammad Rustam Effendi dan Benny Crisnawan dijerat kesatu, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, 12 huruf b jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama. Atau ketiga, Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama. Atau keempat Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(far)














