Semarang – Staf petugas tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Ardiyan Nurcahyo SH bin Lamyakun (34 tahun) divonis bersalah mengemplang duit tilangan. Warga Pandean RT.03 RW.03 Desa Pandean Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang itu terbukti korupsi uang tilang Rp 3 miliar.
Putusan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pemeriksa perkaranya pada 18 Desember 2019 lalu. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Selain pidana 4 tahun 8 bulan penjara, ia dipidana denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan. Serta membayar kerugian negara Rp.3.036.052.200 subsidair 1 tahun 10 bulan.
“Menyatakan terdakwa Ardiyan Nircahyo SH bin Lamyakun tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidiair,” demikian sebut Suparno, ketua majelis hakim didampingi Dr Robert Pasaribu dan Agoes Prijadi di putusan perkara nomor 69/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg.
Sebelumnya Ardiyan Nurcahyo, dituntut 5 tahun dan 8 bulan penjara, denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,036 miliar subsidair 2 tahun dan 10 bulan.
Dugaan korupsi terjadi antara 2015 sampai 2018. Selama itu, Ardiyan disangka menilep dan tak menyetorkan Rp 3 miliar lebih uang hasil setoran tilang.
Ruwanda Bagus, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Rembang dalam surat dakwaannya menyatakan, Ardiyan Nurcahyo, selaku petugas tilang pada Kejaksaan Negeri Rembang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Nomor : Print-317/O.3.21/Cp.2/03/2014 tanggal 18 Maret 2014
“Korupsi uang tilang terjadi dalam kurun waktu 2015 sampai 2018 di Kejari Rembang Jalan Diponegoro Nomor 98 Kabupaten Rembang,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya, ia disangka telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada tahun 2012 Ardiyan Nurcahyo diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kejari Rembang berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-I-1093/C.4.3/04/2012 tanggal 13 April 2012.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Nomor : Print-317/O.3.21/Cp.2/03/2014 tanggal 18 Maret 2014, ia ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Sidang Tilang sebagai Petugas Tilang.
Sebagai petugas tilang, Ardiyan bertugas menerima pembayaran denda tilang dan biaya tilang dari masyarakat (pelanggar lalu lintas) serta mengembalikan barang bukti setelah adanya putusan pengadilan.
Ia juga bertugas menyetorkan seluruh uang hasil denda tilang dan biaya perkara tilang tersebut kepada Bendahara Penerima untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2018 di Kejari Rembang terdapat 174.619 putusan Pengadilan Negeri Rembang.
Bahwa dari total jumlah denda tilang dan biaya perkara tilang pada kurun waktu 2015 sampai 2018, Ardiyan hanya menyerahkan sebagian uang setoran hasil dinas Kejari Rembang berdasar putusan pengadilan.
Yakni berupa uang denda biaya perkara tilang berikut kelengkapan administrasinya yaitu : Surat Perintah Penyerahan Denda / Biaya Perkara Tilang (D-4) serta Berita Acara Penyerahan Hasil Dinas kepada saksi Endah Nur Safitri selaku Bendahara Penerima Kejari Rembang.
Masing-masing setoran hasil dinas pada kurun waktu itu selanjutnya oleh Endah Nur Safitri selaku Bendahara Penerima telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Rembang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Form Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) itu oleh pihak Bank BRI lalu diberikan Bukti Penerimaan Negara, Penerimaan Bukan Pajak yang telah divalidasi.
Seharusnya selaku petugas tilang pada Kejari Rembang, Ardiyan wajib menyetorkan dengan segerauang hasil denda tilang dan biaya perkara tilang kepada Bendahara Penerima.
Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas (selanjutnya disebut dengan denda tilang) dan biaya perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas (selanjutnya disebut dengan biaya/ongkos perkara tilang) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pengelolaannya haruslah melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perbuatan Ardiyan yang hanya menyetorkan sebagian dari keseluruhan PNBP berupa uang hasil denda tilang dan biaya perkara tilang itu diketahui digunakan untuk kepentingan sendiri. Antara lain untuk membeli burung dan mengikuti perlombaan burung.
Akibat perbuatan Ardiyan Nurcahyo selaku petugas tilang yang hanya menyetorkan sebagian denda tilang verstek dan biaya perkara tilang selama kurun waktu 2015 sampai 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 3.036,052.200.
Hitungan itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara tanggal 5 Agustus 2019 oleh ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yaitu Iqbal Widya Nanda dan Imam Triyunjadi. Jumlah itu terdiri dari3.000.686.200 berasal dari denda tilang serta Rp 35.366.000 dari biaya perkara tilang.
(far)















