Pelaku Percobaan Pembunuhan Cewek Pijet Plus di Hotel Simpanglima Residence Diadili

oleh

Semarang – Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap cewek, jasa pijet plus di Hotel Simpanglima Residence Kota Semarang beberapa waktu lalu segera diadili.

Pelaku, Liem Roy Bagus Pratama Alias Zhie Bin Toni Khosasih. Korban berinisial WH.

“Kasus Liem sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan. Perkaranya tercatat dengan nomor: 912/Pid.B/2019/PN Smg, masuk klasifikasi pencurian. Minggu depan di sidang,”kata Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Sutaji, Minggu (22/12/2019).

Perkara itu akan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Steven Lazarus. Dilimpahkan ke pengadilan pada 16 Desember kemarin. Di perkara itu, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. 

INFO lain :  Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Kedungpane Semarang Digagalkan Petugas

Adapun kronologi kejadiannya terjadi pada Oktober 2019 lalu, bertempat di kamar hotel Simpanglima Residence. Awalnya korban mengenal pelaku melalui jejaring sosial MI Chat dan dilanjut dengan Whatsapp.

Ketika itu korban mendapatkan chating dari pelaku yang  mengajak BO (Booking Out) untuk pijat full service. Atas permintaan itu, korban dan sepakat bertemu di Hotel Simpanglima Residence.

Korban pesan kamar hotel dan nantinya akan diganti pelaku. Kesepakatan booking hotel dan harga jasa pijat full service sebesar Rp 3juta.

Setelah korban dan pelaku di dalam kamar hotel, service pijat plus-plus dikakukan keduanya. Korban sempat istirahat sejenak, hingga kemudian keduanya mengobrol.

INFO lain :  Sidang Perdana Korupsi PD BPR Bank Salatiga Digelar Beracara Dakwaan Jaksa

Korban curiga saat karena menunjukkan amplop yang disebut berisi uang Rp 3juta sebagai bayarannya. Amplop ditaruh di bawah bantal dan saat korban meraba, curiga bukan berisi uang.

Korban mencoba menghubungi saksi Sunarti melalui pesan whatsapp dan menyampaikan ada ketidakberesan. Ia meminta dijemput.

Pelaku yang tahu itu, membekap korban dengan bantal hingga korban jatuh ke lantai. Pelaku juga memukuli korban dan mengenai wajah dan kedua matanya.

Merasa tak berdaya, korban pura-pura pingsan. Saat itu pelaku merampas dua kalung dan kedua liontin serta handphone korban. Pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri. 

INFO lain :  Pengusaha Jateng Diimbau Bayar THR Tepat Waktu

Belum jauh kabur, korban berteriak maling-maling. Saat itu Sunarni datang dan bersaamaan Wahyu Aji Santoso, Teguh Nugroho dan Juwarnoko petugas hotel yang mengetahui mengejar pelaku. 

Pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp11juta.

Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka lecet dan memar pada leher serta luka memar pada kelopak mata kanan. Ha itu sebagaimana visum RS Panti Wilasa pada 23 November 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Andreas Yudi Prasetyo.

(far)