
SEMARANG – Kontraktor yang menggarap pembangunan Rumah Sakit Mijen, Kota Semarang diketahui bermasalah. Bahkan mereka kehabisan dana di tengah jalan.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, M Irwansyah mengatakan, seharusnya kontraktor merampungkan pembangunan RSUD Mijen tersebut maksimal 14 Desember 2019.
“Progres pembangunan RSUD Kelas D Mijen saat ini baru terealisasi 45 persen.
Kontraktor yang mengerjakan pembangunan tersebut bermasalah, mereka kehabisan dana di pertengahan jalan,” ujarnya, Rabu (4/12).
Pihaknya mengaku telah memberi surat peringatan satu dan dua kepada PT Daya Bangun Mandiri tersebut.
“Kami minta kontraktor mengejar keterlambatan dengan memanfaatkan sisa waktu yang ada,” sebutnya.
Irwansyah menjelaskan, pekerjaan tersebut dimulai sejak 18 Juli 2019. Batas waktu pengerjaan 14 Desember 2019. Atas permasalahan tersebut, Irwansyah mengancam kontraktor untuk diputus kontrak apabila tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Kontraktor juga akan diblacklist dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama dua tahun anggaran.
“Kontraktor menyatakan menyanggupi untuk mengejar keterlambatan. Kami masih memberikan kesempatan, hingga 14 Desember. Kalau mereka gagal, putus kontrak dan blacklist,” tegasnya.
Sesuai rencana pembangunan, RSUD Mijen tersebut dibangun empat lantai. Saat ini, kontraktor masih mengerjakan struktur bangunan.
“Kontraktor harus membangun sesuai kaidah teknis. Pengawasan akan terus kami lakukan,” bebernya.
Sesuai rencana awal, pembangunan RSUD Mijen tersebut dikerjakan dua tahap. Tahap 1 dikerjakan 2019 dan tahap 2 dikerjakan 2020.
“Ini bukan multiyears, tapi anggarannya dipotong jadi dua tahap. Untuk tahap pertama Rp 10 miliar, dan tahap dua Rp 25 miliar,” terangnya.
Sebelumnya, wali kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pembangunan rumah sakit tipe D di Mijen untuk melayani masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
Pembangunan rumah sakit tipe D ini sejalan dengan kebijakan pembatasan penggunaan BPJS Kesehatan hanya untuk rumah sakit tipe C dan D.
Dikatakan Hendi, kebijakan tersebut dirasa memberatkan rumah sakit tipe A dan B. Sebab, beberapa rumah sakit tipe A dan B banyak yang kehilangan pasien akibat aturan yang sudah ditetapkan.(mht)
















