UNGARAN -Inspektorat Pemkab Semarang menyatakan tengah menangani dua aduan tentang dana desa.
“Sedang kami dalami dan semoga tidak terjadi penyelewengan,” ungkap Inspektur Kabupaten Semarang Sumardjito, Senin (27/1).
Hanya saja, dia enggan menyebut dua nama desa tersebut. Kemungkinan hanya kesalahan administrasi karena pelaksana tidak memahami regulasi yang ada.
“Kita sendiri juga telah menyiapkan tim khusus untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran peraturan dalam pemanfaatan dana desa,” sebutnya.
Dia menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius pada pelaksanaan pengelolaan dana desa. Hal itu dibuktikan dengan rencana pemeriksaan penggunaan anggaran di seluruh desa pada tahun 2020 ini.
“Seperti tahun lalu, ada 208 obyek pemeriksaan untuk seluruh desa pada tahun ini. Ini komitmen untuk mengawal penggunaan dana desa sesuai regulasi yang ada. Sekaligus menekan potensi pelanggaran hukum karena tindakan penyelewengan dan lainya,” katanya.
Diterangkan lebih rinci, pada tahun ini pihak Inspektorat berencana melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran di 324 obyek. Selain 208 desa, juga akan diperiksa 25 SKPD, enam kecamatan, 18 sekolah dasar dan enam SMP.
Sumardjito berharap kepada para pimpinan institusi dan pengelola keuangannya untuk mematuhi peraturan yang ada. Sehingga dapat ditekan jumlah pelanggaran penggunaan dana anggaran.
Bupati Semarang Mundjirin menghargai langkah inspektorat untuk terus menjalakan tugas pengawasan ditengah keterbatasan dana anggaran operasional. Kebijakan untuk memilih obyek pemeriksaan secara selektif patut dipuji untuk mensiasati minimnya dana anggaran.
“Lebih dari Rp60 miliar dana daerah tersedot untuk biaya Pilbup tahun ini. Saya harapkan Inspektorat tetap menjalankan tugas pengawasannya dengan baik meskipun anggaran terbatas,” katanya.
Bupati juga menghargai rencana prioritas inspektorat melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa di seluruh desa. Menurutnya, pengelolaan dana desa perlu terus dikawal agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (mht)















