Korupsi RSUD Kraton Pekalongan. Mantan Direktur Serta Wadir Dituntut 6 dan 5 Tahun

oleh

Semarang – Perkara dugaan korupsi dana insentif manajerial RSUD Kraton tahun 2014-2016 yang menyeret mantan Direktur dan Wadir Adminitrasi Umum dan Keuangan (AUK), M Teguh Imanto serta Agus Bambang Suryadana telah memasuki tuntutan pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya menyatakan keduanya terbukti bersalah korupsi secara melawan hukum. Bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b UU 31/ 1999 sebagaimana diubah UU 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Muhamad Teguh Imanto dengan pidana 6 tahun dan terdakwa II Agus Bambang Suryadana dengan pidana penjara 5 tahun.

“Pidana denda kepada para terdakwa masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Sri Heryono, ketua tim JPU membacakan amar tuntutan pidananya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (18/11/2019).

Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum terdakwa I membayar uang pengganti (UP) Rp 1.373.135.255 subsidair 3 tahun penjara.

Jaksa berpendapat, UP dibebankan ke terdakwa I sebagai direktur selaku pihak yang menerbitkan SK mengenai pemberian insentif manajerial.

UP diperhitungkan kerugian negara Rp 4.227.319.755, uang yang disita dan dijadikan barang bukti Rp 1.764.184.500 dan Rp 1.290.000.000 pengembalian selama proses persidangan. Total Rp 2.854.184.500.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa I dan II merupakan satu serangkaian perbuatan yang tak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Terdakwa I selaku direktur memberikan tambahan penghasilan berupa insentif manajerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan eselon II, III dan IV. Yakno pada sistem remunerasi yang nilainya tidak ada dasar perhitungannya hanya mendasarkan dari kebutuhan dana peningkatan pelayanan RSUD Kraton setiap bulan.

INFO lain :  ​Perkara Pemotongan Insentif RSUD Kraton Pekalongan Dilimpah ke Pengadilan

“Sementara terdakwa II selaku Wadir AUK sejak Januari 2012 sampai September 2016 mendapat perintah terdakwa I membayarkan terlebih dulu pembayaran remunerasi. Termasuk di dalamnya tambahan insentif manajerial kepada para pejabat struktural. Padahal diketahui olehnya bahwa aturan hukum tentang pembayaran berupa keputusan direktur tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton belum ada dan dibuat setelah pembayaran dilakukan atau dibuat secara bersamaan dan dibuat tanggal mundur itu,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim terdiri Andi Astara (ketua), Kalimatul Jumro dan Edy Sepjengkaria (anggota).

Bahwa penggunaan dana insentif manajerial itu telah dilaporkan kepada terdakwa II dan terdakwa I dalam bentuk laporan bulanan berupa nota staf dan laporan realisasi beserta lampiran data dukungnya yang didisposisi terdakwa II naik dan diajukan ke terdakwa I.

Dari nota staf itu lalu terdakwa I mendisposisi ACC atau setuju menandatangani. Kemudian dikembalikan kepada terdakwa II untuk didisposisi kepada Kabag Keuangan agar ditindaklanjuti dan disimpan di bagian keuangan.

Sehingga terdakwa I tidak dapat melakukan anasir delik pidana berupa penganggaran insentif manajerial para pejabat struktural.

INFO lain :  Dirut dan Wadir RSUD Kraton Pekalongan Didakwa Potong Insentif Remunerasi

“Dan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan yang melawan hukum, tanpa adanya bantuam dari terdakwa II yang mengelola keuangan di RSUD Kraton yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan pengawasan keuangan di RSUD Kraton,” jelas Bambang Widianto, anggota JPU membacakan pertimbangan unsur penyertaan.

Jaksa mengungkapkan, dari total Rp 5.482.200.000 dana insentif manajerial yang dihimpun telah digunakan untuk belanja kegiatan kepentingan RSUD Kraton Rp 1.254.880.245.

Sementara sisanya sebagai kerugian negara digunakan untuk iur Pemda ke oknum pejabat daerah dan oknum ASN Rp 3.612.325.500, pemberian ke oknum pegawai instansi vertikal Rp 120 juta. Biaya pendampingan hukum atau pengacara Rp 425 juta, biaya pengobatan oknum pejabat daerah Rp 56.105.050 serta pengembalian temuan pemeriksaan Rp 38.889.205.

Jaksa mengungkapkan, pengembalian uang dari pihak penerima potongan insentif manajerial, totalnya Rp 2.854.184.500. Rinciannya, dari Amat Antono saat penyelidikan dan penyidikan Rp 1.175.000.000 serta saat persidangan Rp 1.290.00.

Dari Asip Kholbihi Rp 90 juta, Arini Harimurti Rp 60 juta, Mukaromah Syakoer Rp 30 juta, Totok Budi Mulyanto Rp 50 juta, Ahmad Mashudi Rp 80 juta, Bambang Sulistiyono Rp 30 juta, Hindun Rp 75 juta dan sisa di rekening an. Riski Tesa Malela Rp 173.684.500.

INFO lain :  Amat Antono Dapat Dimintai Tanggungjawab Pidana atas Korupsi RSUD Kraton Jilid II

Tuntutan JPU dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus terdakwa I pernah dihukum.

“Hal meringankan, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Khusus terdakwa II belum pernah dihukum,” kata JPU.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

Dugaan korupsi terjadi atas pemotongan Insentif managerial bagi para pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon II, III dan IV. Pada sistem remunerasi nilainya tidak ada dasar perhitungannya dan hanya mendasari dari kebutuhan dana Peningkatan Pelayanan (PP) RSUD Kraton setiap bulan.

Penetapan sistem remunerasi bagi pegawai itu ditetapkan Direktur RSUD dan telah dilakukan perubahan 6 kali. Pertama, tanggal 17 Juli 2014 dan terakhir tanggal 7 Juni 2016.

Atas pembayaran tunjangan insentif managerial kepada pejabat struktural itu, ternyata tidak diterimakan, tetapi dipotong dan ditampung di Bagian Keuangan yang dipergunakan sebagai Dana Peningkatan Pelayanan (PP) di RSUD Kraton.

Pemotongan dari insentif dari Januari 2014 – Nopember 2016 ditampung di rekening penampungan atas nama Sartana dan Riski Tesa Malela di Bank Mandiri nomor rekening 1390016008181.

Hasil potongan tunjangan Insentif Managerial selama Januari 2014 – Nopember 2016 yang ditampung terkumpul dana Rp 5.482.200.000.

(far)