Gugatan Eks Ketua dan Sekretaris PKS Semarang Prematur Akan Diajukan Kasasi

oleh

Gugatan Kabur atau Tidak Jelas

Penggugat dinilai majelis telah mencampuradukkan status Para Tergugat sebagai Pengurus Partai Politik dalam hal ini sebagai Pengurus DPW PKS Jawa Tengah dan sekaligus sebagai pribadi. Hal ini nampak dari gugatannya yang memasukkan harta pribadi Para Tergugat sebagai jaminan.

“Inilah yang membuat gugatan tersebut kabur atau tidak jelas (Obscuri Libelli),” kata hakim

Gugatan Prematur

Diketahui PKS mempunyai aturan sendiri dalam hal penyelesaian perselisihan termasuk didalamnya adalah pemeriksaan pengaduan atas anggota atau pengurus yang diduga melanggar aturan partai. Mekanisme internal dituangkan dalam AD/ART, di antaranya perihal kewenangan majelis tahkim, serta badan penyelengara disiplin organisasi DPP bernama Badan Penegak Disiplin Organisasi disingkat BPDO.

INFO lain :  Jasa Raharja Sumbang 101 Pohon Tabebuya di Jalanan Semarang

Hasil dari proses di dalam BPDO inilah yang akan direkomendasikan kepada Majelis Tahkim dan selanjutnya Majelis Tahkim menyidangkan, membuat keputusan terhadap anggota atau pengurus yang diduga melanggar aturan partai dimaksud. Kemudian keputusan Majelis Tahkim akan dijalankan oleh DPP.

Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Partai Politik, penyelesaian perselisihan partai politik dapat dibawa ke Pengadilan Negeri setelah ditempuh upaya penyelesaian secara internal.

INFO lain :  Kuliah Umum Lelang Instrumen Penggerak Ekonomi USM Bersama DJKN DIY dan Jateng

“Bahwa nyata gugatan Para Penggugat ini terburu-buru dan sangat prematur,” kata hakim.

Mengadili. Dalam eskepsi. Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I dan II. Dalam provisi. Menyatakan gugatan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima.

“Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.796.000,” kata majelis hakim dalam putusannya.

Akan Ajukan Kasasi

Menanggapi putusan hakim, penasehat hukum pemohon Muchammad Dias Saktiawan menyatakan pihaknya sudah mengajukan surat keberatan ke Majelis Tahkim namun tidak pernah ditanggapi. Dan semestinya majelis yang berfungsi sebagai mahkamah partai itu berkewajiban menindaklanjuti surat ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Tapi hal itu juga tidak dilakukan.

INFO lain :  PGOT di Semarang Tinggi. Dua Minggu 78 Diamankan

“Kami berpendapat, putusan majelis hakim tidak mampu menunjukkan nilai-nilai keadilan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kami perlu waktu untuk berdiskusi upaya hukum kasasi,” jelas Dias.
Sementara, Ari Purbono menambahkan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. “Akan kami coba kasasi,” ucapnya.

(far)