Gugatan Kabur atau Tidak Jelas
Penggugat dinilai majelis telah mencampuradukkan status Para Tergugat sebagai Pengurus Partai Politik dalam hal ini sebagai Pengurus DPW PKS Jawa Tengah dan sekaligus sebagai pribadi. Hal ini nampak dari gugatannya yang memasukkan harta pribadi Para Tergugat sebagai jaminan.
“Inilah yang membuat gugatan tersebut kabur atau tidak jelas (Obscuri Libelli),” kata hakim
Gugatan Prematur
Diketahui PKS mempunyai aturan sendiri dalam hal penyelesaian perselisihan termasuk didalamnya adalah pemeriksaan pengaduan atas anggota atau pengurus yang diduga melanggar aturan partai. Mekanisme internal dituangkan dalam AD/ART, di antaranya perihal kewenangan majelis tahkim, serta badan penyelengara disiplin organisasi DPP bernama Badan Penegak Disiplin Organisasi disingkat BPDO.
Hasil dari proses di dalam BPDO inilah yang akan direkomendasikan kepada Majelis Tahkim dan selanjutnya Majelis Tahkim menyidangkan, membuat keputusan terhadap anggota atau pengurus yang diduga melanggar aturan partai dimaksud. Kemudian keputusan Majelis Tahkim akan dijalankan oleh DPP.
Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Partai Politik, penyelesaian perselisihan partai politik dapat dibawa ke Pengadilan Negeri setelah ditempuh upaya penyelesaian secara internal.
“Bahwa nyata gugatan Para Penggugat ini terburu-buru dan sangat prematur,” kata hakim.
Mengadili. Dalam eskepsi. Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I dan II. Dalam provisi. Menyatakan gugatan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.796.000,” kata majelis hakim dalam putusannya.
Akan Ajukan Kasasi
Menanggapi putusan hakim, penasehat hukum pemohon Muchammad Dias Saktiawan menyatakan pihaknya sudah mengajukan surat keberatan ke Majelis Tahkim namun tidak pernah ditanggapi. Dan semestinya majelis yang berfungsi sebagai mahkamah partai itu berkewajiban menindaklanjuti surat ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Tapi hal itu juga tidak dilakukan.
“Kami berpendapat, putusan majelis hakim tidak mampu menunjukkan nilai-nilai keadilan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kami perlu waktu untuk berdiskusi upaya hukum kasasi,” jelas Dias.
Sementara, Ari Purbono menambahkan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. “Akan kami coba kasasi,” ucapnya.
(far)















