Gugatan Eks Ketua dan Sekretaris PKS Semarang Prematur Akan Diajukan Kasasi

oleh

Semarang – Gugatan eks Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang, Ari Purbono SE dan Fris Dwi Yulianto dinyatakan tidak diterima.

Putusan dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada Selasa, tanggal 5 November 2019 lalu. Yakni oleh Abdul Wahib sebagai hakim ketua, Suranto dan Arkanu masing-masing sebagai hakim anggota.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pemeriksa perkaranya menyatakan, gugatan perihal pemberhentiannya dari susunan jabatan struktural DPD PKS Kota Semarang periode 2015-2020 itu prematur.

Gugatan keduanya diajukan melawan DPW PKS Jawa Tengah, DPD PKS Kota Semarang serta DPP PKS.
Persengketaan mengenai perselisihan berkenaan dengan kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS No. 208/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 23 Oktober 2015. Para Penggugat ditetapkan sebagai anggota Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kota Semarang periode 2015-2020 masing-masing sebagai Ketua Umum (Penggugat I) dan Sekretaris Umum (Penggugat II) Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Semarang berdasarkan hasil pemilihan umum internal anggota DPTD PKS Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah periode 2015-2020 (Musda Ke-4).

INFO lain :  Jasa Raharja Sumbang 101 Pohon Tabebuya di Jalanan Semarang

Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2019 Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jawa Tengah (Tergugat) telah mengeluarkan Surat Keputusan baru No. 002/D/SKEP/AK-PKS/V/1440 Tentang Perubahan Susunan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera Kota Semarangperiode 2015-2020. Dalam konsiderannya didasarkan pada hasil Musyawarah Pengurus Harian DPW PKS Jawa Tengah. Atas keputusan itu, Para Penggugat diberhentikan sebagai Ketua Umum (Penggugat I) dan Sekretaris Umum (Penggugat II) sebelum berakhirnya masa jabatan.

INFO lain :  Kuliah Umum Lelang Instrumen Penggerak Ekonomi USM Bersama DJKN DIY dan Jateng

Pemberhentian itu dinilai tanpa alasan jelas dan tindakan tidak prosedural, sewenang-wenang dan melawan hukum.
Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan, berdasar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS, khususnya pasal 43, mengatur kewenangan DPW untuk mengarahkan, evaluasi struktur organisasi, kepengurusan dan pelaksanaan program DPD. Merancang dan memproyeksi, nominasi, promosi dan mutasi anggota.

INFO lain :  PGOT di Semarang Tinggi. Dua Minggu 78 Diamankan

Berdasarkan UU No. 2 /2008 sebagaimana diubah UUNo.2 /2011 tentang partai Politik, khususnya pasal 32 ayat 1 dan 2 menyebutkan: “(1). Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana dimaksud diatur di dalam AD/ART; (2). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.”