Gugatan Eks Ketua dan Sekretaris PKS Semarang Prematur Akan Diajukan Kasasi

oleh

Berdasarkan pedoman Partai PKS Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata Cara Penegakaan disiplin Organisasi PKS. Apabila terjadi pelanggaran terhadap AD/ART, maupun Peraturan Partai maka akan diselesaikan berjenjang melalui Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) , Majelis Qadha, sampai dengan Majelis Tahkim sebagai Mahkamah Partai.

“Penggugat telah salah memahami terkait Pedoman Partai nomor 4 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas Pedoman Partai nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Organisasi PKS,” kata hakim Abdul Wahib dalam putusannya.

Penggugat menganggap telah mengajukan berkas laporan pengaduan dan permohonan kepada Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) untuk menyelesaikan permasalahan ini secara internal. Serta memenuhi ketentuan UU Partai Politik, khususnya pasal 32 dan penjelasanya serta pasal 33 dimana pada ayat (1) dan (2). Yakni dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

INFO lain :  Jasa Raharja Sumbang 101 Pohon Tabebuya di Jalanan Semarang

Sementara mekanisme yang benar sesuai dengan Pedoman Partai PKS dalam penyelesaian permasalahan internal di PKS dilakukan berjenjang mulai Badan Penegak Disiplin Organisasi, Majelis Qadha hingga Majelis Tahkim. Sehingga jelas-jelas pengaduan yang telah disampaikan tersebut salah alamat, seharusnya diajukan terlebih dahulu ke BPDO.

“Karena perkara ini belum melalui tahap apapun dalam mechanism penyelesaian internal, maka sesuai dengan ketentuan pasal 32 UU Partai politik, maka Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo. Oleh karena itu sudah sepatutnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo mengesampingkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” kata hakim.

INFO lain :  Kuliah Umum Lelang Instrumen Penggerak Ekonomi USM Bersama DJKN DIY dan Jateng

PN Semarang Tak Berwenang

Atas perkara sengketa antara anggota dan atau pengurus di PKS itu, majelis menilai merupakan sengketa di internal partai yang secara hukum harus tunduk pada Undang Undang Partai Politik. Disebut dalam Pasal 32 (1) UU itu, Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART. Dan dalam pasal 33 (1) penyelesaian perselisihan partai politik dapat dibawa ke Pengadilan Negeri setelah ditempuh upaya penyelesaian secara internal.

INFO lain :  PGOT di Semarang Tinggi. Dua Minggu 78 Diamankan

“Dan nyata perkara ini belum pernah diajukan dan di periksa serta diadili di Mahkamah Partai Keadilan Sejahtera sesuai mekanisme dan hukum acara yang berlaku di Internal PKS. Dengan demikian nyata perkara ini bukan atau belum menjadi wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Semarang untuk mengadilinya, tetapi masih menjadi kewenangan Mahkamah Partai Keadilan Sejahtera,” kata hakim menilai, karenanya gugatan Para Penggugat di PN Semarang sangat prematur, dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.